DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Said Fadhlain, akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Teuku Umar, sangat menyayangkan dan terkesan emosional desakan beberapa pihak agar Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, S.IP., MPA, mundur dari jabatannya. Said menilai tudingan dan seruan pengunduran diri tersebut prematur, karena memerlukan bukti kuat, serta berpotensi merusak proses pemerintahan dan kepercayaan publik jika tidak disertai fakta yang jelas.
Menurut Said, kritik terhadap pejabat publik adalah pilihan yang harus dilandasi fakta dan prosedur yang jelas. “Seruan mundur yang beredar saat ini lebih mirip penilaian publik yang terburu-buru, terkesan tendensius, ketimbang hasil pemeriksaan administratif atau hukum. Jika ada dugaan pelanggaran, jalur yang benar adalah audit resmi atau mekanisme perundang-undangan, bukan memviralkan tuntutan yang belum teruji kebenarannya,” kata Said kepada wartawan Dialeksis saat diminta tanggapannya. Pernyataan Said disampaikan sebagai respons atas gelombang permintaan penggantian Sekda yang sempat diangkat sejumlah media lokal.
Menurut Said, rekam jejak birokratik Muhammad Nasir sebagai anasir konteks penting sebelum mengambil langkah drastis. Setidaknya, Nasir memiliki latar belakang dan pengalaman panjang dalam berbagai posisi administrasi pemerintahan di Aceh, yang sepatutnya diukur secara objektif dalam menilai kinerja dan integritasnya.
“Menilai kapasitas dan integritas seorang Sekda harus melihat bukti kerja dan rekam jejak administratifnya, bukan sekadar isu yang berkembang di ruang publik,” ujar Said.
Ia menambahkan bahwa prestasi yang diraih pemerintah provinsi layak menjadi bahan pertimbangan.
“Terbukti berbagai penghargaan dari pemerintah pusat diberikan kepada Pemerintah Aceh. Sekda juga dinilai mampu membangun koordinasi dan komunikasi lintas pihak, serta yang terpenting dipercaya oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Said menegaskan bahwa dinamika politik dan kritik di ruang publik wajar terjadi, namun cara menangani kritik tersebut akan menentukan kualitas demokrasi.
“Kita harus proporsional dengan membedakan antara kritik konstruktif yang menuntut perbaikan kinerja dengan kampanye yang bertujuan menjatuhkan nama baik tanpa proses yang jelas. Jika ada temuan maladministrasi atau korupsi, laporkan ke lembaga berwenang. Jangan biarkan opini yang belum terkonfirmasi menjadi keputusan publik,” tutur Said.
Menutup pernyataannya, Said mengimbau semua pihak termasuk pengkritik, media, dan unsur pemerintahan untuk menahan diri dari langkah-langkah yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan publik. Ia menyarankan agar komunikasi dalam penyampaian kepada publik baiknya bukan asumsi yang tidak disertai bukti, sehingga persoalan ini tidak memiliki landasan jelas secara prosedur yang sah dan transparan.
“Kepentingan masyarakat harus jadi prioritas, jangan sampai kegaduhan politik membuat pelayanan publik terganggu,” pungkas Said Fadhlain dosen komunikasi politik.