Beranda / Pemerintahan / Safrizal Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Aceh

Safrizal Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Aceh

Kamis, 22 Agustus 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Saat prosesi pelantikan Safrizal sebagai Pj Gubernur Aceh menggantikan Bustami Hamzah. Foto: Kolase Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melantik Safrizal sebagai Penjabat Gubernur Aceh pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat. Pelantikan ini menandai pergantian kepemimpinan dari Bustami yang dikabarkan akan mencalonkan diri di Pilkada 2024.

Dalam prosesi pelantikan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendagri RI, Tito membacakan surat keputusan Presiden Joko Widodo dan memimpin pengucapan sumpah jabatan. Safrizal mengucapkan sumpah, "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat bangsa dan negara."

Tito menegaskan bahwa penunjukan Safrizal merupakan keputusan langsung Presiden RI. Safrizal ditugaskan menjalankan amanah menggantikan Bustami yang dikabarkan akan berpasangan dengan Muhammad Yusuf A Wahab alias Tusop dalam Pilkada mendatang.

Sebelumnya, Safrizal pernah diusulkan menjadi calon Penjabat Gubernur Aceh, namun saat itu Tito memilih Achmad Marzuki. Safrizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, memiliki rekam jejak sebagai penjabat gubernur di beberapa daerah. Setahun lalu, ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur Bangka Belitung, dan sebelumnya pernah menjadi Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan.

Pengalaman Safrizal di berbagai daerah diharapkan dapat membawa angin segar bagi pemerintahan Aceh menjelang Pilkada 2024.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda