Selasa, 24 Juni 2025
Beranda / Pemerintahan / RUU Perkoperasian Dikebut, Wamenkop: Saatnya Koperasi Punya LPS Sendiri

RUU Perkoperasian Dikebut, Wamenkop: Saatnya Koperasi Punya LPS Sendiri

Senin, 23 Juni 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan Kemenkop terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai landasan hukum baru yang lebih relevan bagi gerakan koperasi di Indonesia. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai landasan hukum baru yang lebih relevan bagi gerakan koperasi di Indonesia. 

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, undang-undang yang saat ini berlaku sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

“Undang-undang yang ada sekarang itu sudah pada kadaluwarsa dan sudah tidak relevan untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegas Ferry dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (23/6/2025).

Ferry menyebut, RUU Perkoperasian saat ini sudah masuk daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tengah menunggu pembahasan setelah masa reses usai. Pemerintah berharap beleid ini dapat segera disahkan.

“Dalam waktu yang tidak lama lagi, nunggu masalah reses ini berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” ujarnya.

Salah satu poin strategis dalam RUU ini adalah usulan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, yang bertujuan melindungi simpanan anggota koperasi sebagaimana halnya bank.

“LPS koperasi sudah kita usulkan, sehingga ke depan koperasi ini seperti bank yang memiliki LPS. Jadi dana masyarakat yang disimpan di koperasi bisa lebih aman,” jelas Ferry.

Selain itu, digitalisasi juga menjadi perhatian utama. RUU Perkoperasian akan mendorong koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital secara optimal, namun tetap didorong oleh aktivitas ekonomi riil.

“Kadang-kadang perkembangan digitalisasi lebih canggih dan advance, sementara kegiatannya belum ada. Sehingga platform-platform yang anak-anak muda bikin itu tidak berkembang karena memang tidak didukung oleh aktivitas ekonomi riilnya,” paparnya.

Ferry juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini sejauh ini berjalan tanpa hambatan besar, berkat sinergi antara Kemenkop, Baleg, dan Komisi VI DPR RI.

Pengesahan UU ini diharapkan dapat memperkuat program strategis seperti Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih, yang akan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

“Selama ini ada sekitar 22 regulasi yang saya catat yang membatasi ruang lingkup kegiatan koperasi. Nah, sekarang kita akan bongkar itu,” tutup Ferry. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra