Beranda / Pemerintahan / RSUD Meuraxa Banda Aceh, Satu-Satunya RS Pemerintah Tipe B Bersertifikasi Syariah

RSUD Meuraxa Banda Aceh, Satu-Satunya RS Pemerintah Tipe B Bersertifikasi Syariah

Sabtu, 05 Oktober 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Tim Surveyor, Sri Rahayu saat survei ke RSUD Meuraxa, Kota Banda Aceh, Jumat (4/10/9/2024). [Foto: dok. RSUD Meuraxa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Kota Banda Aceh siap menjadi pilot project atau percontohanrumah sakit berbasis syariah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Direktur RSUD Meuraxa, Riza Mulyadi saat menerima tim Survey Istiqomah Sertifikasi Rumah Sakit Syariah di rumah sakit setempat, Jumat (4/10/2024).

"RSUD Meuraxa berkomitmen dalam hal pelayanan berbasis syariah di rumah sakit, sesuai qanun syariah di Provinsi Aceh, dan kita implementasikan ke pelayanan rumah sakit," kata Riza.

Dokter spesialis anestesi itu menjelaskan bahwa rumah sakit milik Pemerintah Kota Banda Aceh itu menjadi satu-satunya rumah sakit tipe B pemerintah yang bersertifikasi syariah.

“RSUD Meuraxa memiliki sertifikat syariah ditunjukkan dengan adanya sertifikat halal makanan dan halal laundry. Sertifikasi syariah ini sudah kita dapat pada 2018 dan ini kita upgrade ulang supaya teman-teman semuanya berkomitmen dalam menjalankan pelayanan berbasis syariah, semoga lolos," harap Riza.

Riza menjelaskan ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk mendapat predikat berbasis syariah, seperti indikator mutu wajib syariah yang meliputi pasien sakratul maut terdampingi dengan talqin, mengingatkan waktu shalat dan pemasangan dower catheter sesuai gender.

"Jadi paseien pasien yang dalam kondisi akhir, akan didampingi petugas kita untuk mentalqinkan. Demikian juga pemasangan catheter kalau laki laki dipasang oleh perawat laki laki, kalau perempuan ditangani oleh perawat perempuan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Surveyor, Sri Rahayu menyebutkan setidaknya ada 12 standar dan mutu yang harus dipenuhi oleh rumah sakit berbasis syariah, meliputi membaca basmallah pada saat pemberian obat dan tindakan, hijab untuk pasien.

Kemudian, mandatory training untuk fiqih pasien, adanya edukasi Islami berupa leaflet atau buku kerohanian, pemasnagan EKG sesuai gender, pemakaian hijab ibu menyusui.

Berikutnya, pemakaian hijab di kamar operasi, penjadwalan operasi efektif tidak terbentur waktu salat, penggunaan akad syariah dalam perjanjian dan transaksi nontunai di RS.

"Kemudian ada tiga indikator mutu wajib seperti disebutkan tadi oleh Pak Direktur serta penilaian penilian lainnya," ujar Surveyor Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi) tersebut.

Ia menjelaskan, setelah disurvei hasil ini selanjutnya akan diajukan ke SDN MUI. Jika terpenuhi, maka SDN MUI bakal mengeluarkan sertifikasi syariah.

Dalam kesempatan itu, Sri Rahayu juga mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan mensyariahkan seluruh rumah sakit di Indonesia. RSUD Meuraxa dan Aceh umumnya menjadi percontohan untuk mencapai tujuan tersebut.

"Kami juga berharap Aceh itu semua rumah sakit terverifikasi syariah, apalagi sudah ada perda, ini modal dan semangat, tunjukkan ke dunia bahwa syariah itu sesuatu yag memberi manfaat untuk masyarakat dan manusia," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda