Redistribusi 184 Guru PNS, Kemenag Aceh Tegaskan Tidak Ada Pungutan
Font: Ukuran: - +
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Azhari, MSi. [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi menegaskan tidak ada pungutan sepeserpun dalam proses redistirbusi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau ada yang mengiming-imingi, silakan lapor ke kami," ujar Azhari tegas.
Hal tersebut disampaikan Azhari saat pembagian SK (Surat Keputusan) kepada 184 guru PNS formasi tahun 2018, Jumat (10/1/2025), di aula Kanwil Kemenag Aceh.
Azhari mengatakan, redistribusi guru ini sejalan dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 17 Tahun 2024, untuk memetakan dan menata ulang guru berdasarkan beban kerja guru, domisili, status perkawinan, dan ranking kelulusan.
"Ini hasil pemetaan tahun lalu. Kita data kembali sesuai dengan kebutuhan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analis Beban Kerja (ABK) di kabupaten kota, maka kita ajukan ke Biro Kepegawaian Kemenag untuk persetujuan", ujarnya.
“Kebijakan ini khusus berlaku untuk formasi CPNS tahun 2018, sedangkan formasi setelahnya tidak termasuk dalam kebijakan ini,” jelas Azhari.
Ia juga menyebutkan bahwa selama ini Kanwil Kemenag Aceh terus berusaha menuntaskan permintaan redistribusi ini. "Akan tetapi memang perlu proses dan tahapan-tahapan yang harus kita lalui dan siapkan," katanya.
"Usulan pengangkatan, mutasi, dan rotasi memang butuh proses, melalui tahapan-tahapan. Harus sesuai data, butuh Anjab dan ABK," ujarnya lagi.
Redistribusi ini, kata Azhari, dilakukan sesuai kebutuhan lembaga, bukan keinginan saja. "Kajian Anjab dan ABK serta persetujuan pusat, juga menjadi pertimbangan bisa dan tidak bisa seorang dipindahkan," ucapnya.
Oleh karenanya, Azhari berharap, redistribusi ini dapat meningkatkan efektivitas kerja guru di lingkungan Kemenag Aceh sekaligus mendukung terciptanya pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Aceh.[*]