Selasa, 01 April 2025
Beranda / Pemerintahan / PT MIFA Bersaudara Kritik Tindakan Pemkab Aceh Barat: Audit CSR Dinilai Tidak Berdasar Hukum

PT MIFA Bersaudara Kritik Tindakan Pemkab Aceh Barat: Audit CSR Dinilai Tidak Berdasar Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ricky Nelson Presiden Direktur PT MIFA. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - PT MIFA Bersaudara, perusahaan tambang yang telah beroperasi lebih dari satu dekade di Aceh Barat, menyampaikan kekecewaan terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang dinilai tendensius. 

Presiden Direktur PT MIFA, Ricky Nelson, menilai langkah Inspektorat Aceh Barat yang hendak mengaudit tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebagai tindakan tanpa dasar hukum. Polemik ini semakin memanas dengan pemasangan plang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di area operasional tambang perusahaan tanpa koordinasi.

Nelson menegaskan, PT MIFA telah menjadi mitra strategis pembangunan Aceh Barat melalui kontribusi pajak daerah, penyerapan ribuan tenaga kerja lokal, dan program CSR yang menyasar pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur. 

“Sejak 2013, kami konsisten mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fakta bahwa Aceh Barat kini menjadi kabupaten dengan PAD tertinggi di Aceh tidak lepas dari peran kami,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/6).

Namun, ia menyayangkan sikap Pemkab yang justru menjadikan MIFA sebagai “target audit” meski perusahaan dinilai memenuhi kewajiban CSR oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada evaluasi 2024. 

“Mengapa kami yang telah terbukti berkontribusi malah disasar, sementara banyak perusahaan lain nyaris tidak beroperasi dan minim kontribusi?” tanya Nelson.

Persoalan lain yang disoroti adalah rencana audit dana CSR oleh Inspektorat Aceh Barat. Menurut Nelson, inspektorat tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengaudit CSR karena hal itu merupakan bagian dari kesepakatan sukarela antara perusahaan dengan masyarakat. 

“Jika ada hal perlu diperbaiki, kami siap bersinergi. Tapi jangan jadikan audit sebagai polemik tanpa dasar,” tegasnya.

Polemik semakin kompleks dengan pemasangan plang HPL Kementerian Transmigrasi di lahan operasional tambang MIFA. Nelson menyebut, status tanah tersebut masih dalam evaluasi kementerian, dan perusahaan tidak terlibat dalam prosesnya. 

“Ada tuduhan provokatif seolah kami merebut aset daerah. Ini tidak benar. Pemkab seharusnya berkoordinasi dengan kementerian, bukan merugikan kami,” protesnya.

Ia menilai pemasangan plang tanpa izin dan koordinasi itu melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Akibatnya, MIFA mengaku mengalami kerugian materiil dan immateriil. Perusahaan telah mengirim surat keberatan resmi dan sedang mempertimbangkan langkah hukum.

Nelson berharap Pemkab Aceh Barat menghentikan kebijakan yang berpotensi merusak iklim investasi. “Keberadaan perusahaan harus dilihat sebagai mitra. Jika investasi kondusif, yang diuntungkan bukan hanya kami, tapi juga masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.

Sebagai informasi, PT MIFA Bersaudara merupakan salah satu perusahaan tambang terbesar di Aceh Barat. Selain menyumbang Rp200 miliar lebih ke PAD tiap tahun, perusahaan juga menyerap 3.500 tenaga kerja lokal dan menjalankan program CSR senilai Rp15 miliar per tahun.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI