DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025. Pelantikan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan profesionalisme institusi Polri melalui kajian menyeluruh yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa pembentukan komisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa lembaga kepolisian mampu beradaptasi dengan tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila mana diperlukan,” ujar Presiden Prabowo.
“Dan ini juga mungkin untuk kita kaji institusi-institusi lain yang mungkin memerlukan suatu perbaikan,” tambahnya.
Presiden menilai, kehadiran komisi ini diharapkan dapat memberikan kajian objektif, tajam, dan menyeluruh terhadap struktur, kultur, serta kinerja institusi kepolisian.
Ia menekankan pentingnya supremasi hukum sebagai fondasi utama dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Bangsa ini membutuhkan lembaga-lembaga yang kuat dan bersih, yang bekerja berdasarkan hukum dan etika. Supremasi hukum harus menjadi landasan bagi semua institusi negara, termasuk Polri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Presiden menambahkan bahwa evaluasi dan reformasi institusional bukanlah bentuk kritik, melainkan langkah konstruktif untuk memperbaiki sistem yang ada agar lebih adaptif dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo melantik sepuluh tokoh nasional dan pejabat senior untuk menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ahli hukum, pejabat negara, hingga mantan pimpinan Polri.
Berikut susunan keanggotaan komisi:
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk merumuskan peta jalan reformasi kepolisian yang mencakup peningkatan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta modernisasi sistem pelayanan publik. Komisi juga ditugaskan untuk menilai berbagai aspek kelembagaan Polri, mulai dari struktur organisasi, sistem rekrutmen, hingga mekanisme pengawasan internal.
Sejumlah pengamat menilai, langkah Presiden ini merupakan sinyal kuat bahwa reformasi kepolisian menjadi prioritas nasional di bawah pemerintahan Prabowo. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan mantan pejabat kepolisian dinilai akan mempercepat proses transformasi menuju institusi Polri yang profesional, humanis, dan berorientasi pada pelayanan publik.