Minggu, 30 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Kabar Baik Warga Aceh Utara, Bupati Ayah Wa Hapus Denda PBB-P2 100 Persen

Kabar Baik Warga Aceh Utara, Bupati Ayah Wa Hapus Denda PBB-P2 100 Persen

Minggu, 30 Agustus 2026 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau Ayah Wa [Foto: Humas Pemkab Aceh Utara]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.

Kebijakan tersebut diterbitkan Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, SE, MM, atau yang akrab disapa Ayah Wa, sebagai bentuk kepedulian sekaligus upaya meringankan beban masyarakat setelah wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir beberapa waktu lalu.

Program penghapusan denda tersebut berlaku untuk tahun pajak 2009 hingga 2025, khususnya bagi objek pajak dengan nilai sampai dengan Rp100.000.

Ayah Wa mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, baik yang tinggal di kawasan perkotaan maupun pedesaan, untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Beberapa bulan lalu wilayah Aceh Utara dilanda bencana banjir, sehingga Pemerintah Kabupaten memberikan keringanan denda 100 persen kepada warga perkotaan dan pedesaan. Ini adalah bentuk kepedulian kami agar beban masyarakat lebih ringan dan lebih banyak orang mampu melunasi kewajiban pajaknya,” kata Ayah Wa, yang dilansir pada Mingu (30/8/2026).

Berlaku 1-30 September 2026

Ayah Wa menjelaskan, program penghapusan denda PBB-P2 tersebut memiliki periode terbatas. Masyarakat Aceh Utara dapat memanfaatkan program tersebut mulai 1 September hingga 30 September 2026.

Karena itu, warga diimbau tidak melewatkan kesempatan tersebut untuk segera melunasi kewajiban PBB-P2 mereka.

Selain memberikan penghapusan denda, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah.

Warga yang membayar PBB-P2 melalui transaksi non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berkesempatan mengikuti undian berhadiah dengan berbagai hadiah menarik.

Program tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, tetapi juga mendorong penggunaan sistem pembayaran digital.

Bupati Ayah Wa menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Menurutnya, kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur sekaligus proses pemulihan Aceh Utara pascabencana.

“Pajak yang dibayarkan oleh warga akan kembali untuk pembangunan dan kemajuan Aceh Utara. Bersama-sama kita akan membangun Aceh Utara yang Bangkit,” pungkas Ayah Wa. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub