Beranda / Pemerintahan / Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Tugas Tiga Pj Bupati

Pj Gubernur Aceh Serahkan SK Perpanjangan Masa Tugas Tiga Pj Bupati

Rabu, 11 Oktober 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Asisten II Sekda Aceh, Mawardi, foto bersama Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, usai menyerahkan SK Mendagri tentang Perpanjangan Masa Tugas di Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu (11/10/2023). [Foto: Humas BPPA]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 ini, kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Perpanjangan masa tugas ketiganya yakni, Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.

Dalam hal ini, ditandai dengan penyerahan SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut oleh Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Penjabat Gubernur Aceh, berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu. Dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan. [BPPA]



Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda