kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Gagal Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Pj Bupati Aceh Singkil Dinilai Gagal Laksanakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Rabu, 12 April 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis. [Foto: AJNN]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis dinilai gagal melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya, persoalan di bidang agraria.

Demikian disampaikan Peneliti Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Fauza Andriyadi kepada Dialeksis.com, Rabu (12/4/2023).

Pertama, belum terealisasi tindak lanjut dari PJ Bupati Singkil untuk pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dalam kegiatan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melalui Perbup atau Qanun.

"Selanjutnya, mengenai pengimplementasian Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri mengenai Pungutan untuk desa dalam Kegiatan Pra Sertipikat PTSL sebesar maksimal Rp 250.000,-/bidang itu juga belum terealisasi dalam bentuk Perbup atau Qanun," ujarnya.

Padahal, kata Fauza, sudah banyak Bupati-Bupati lainnya di seluruh Indonesia yang telah membebaskan BPHTB untuk kegiatan PTSL.

Contoh, Bupati Aceh Besar, telah terbitnya Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 7 tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang Dibebankan pada Masyarakat Kabupaten Aceh Besar.

Contoh lain, Bupati Landak Kalimantan, telah terbitnya Peraturan Bupati Landak Nomor 76 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Peserta Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap untuk Masyarakat Kabupaten Landak.

Hal lain yang belum terealisasi yaitu kesediaan Pj Bupati untuk mengagendakan penyerahan sertipikat sisa PTSL yang telah selesai 100% di Aceh Singkil.

Untuk tahun 2022 141 sertipikat telah diserahkan di Desa Lae Sipola bersama Bupati sebelumnya, Dulmusrid.

Di samping itu, kata dia, sosialisasi untuk kesuksesan kegiatan Sertipikat PTSL juga belum terwujud setelah revisi DIPA atau PTSL tahun 2023.

"Selain itu penerapan zona nilai tanah dalam rangka mendongkrak PAD di Aceh Singkil dari sektor BPHTB, juga tak kunjung tercapai sampai hari ini," sebutnya.

Parahnya lagi, kata Fauza, terkait adanya permohonan sharing dana dari BPHTP kepada Kantor Pertanahan Aceh Singkil juga tak direalisasikan. Padahal Kantah Aceh Singkil sebagai salah satu institusi yang turut andil dalam memberikan kontribusi PAD terhadap Pemkab Aceh Singkil.

"Namun sejak tahun 2013 sampai sekarang belum pernah mendapat bantuan/Hibah dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, meskipun kontribusi yang telah diberikan untuk pembangunan sangatlah besar," jelasnya.

Dari penelusuran Dialeksis.com ternyata pihak Kantah Aceh Singkil sudah 2 kali bersurat, bahkan itu pun atas arahan Sekda Aceh Singkil. Tak sampai disitu saja dukungan DPRK Aceh Singkil dalam merealisasikan kebijakan dan program pemerintah pusat di bidang agraria sangat positif hanya saja Pj Bupati Aceh Singkil enggan dan kurang respon mewujudkannya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda