Pj Bupati Abdya Sebut Masyarakat Perlu Optimalkan Kanal Pengaduan Ombudsman
Font: Ukuran: - +
Pj Bupati Abdya Darmansah, S.Pd., M.M. memberikan sambutan pada diskusi publik dan sosialisasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh OmbudsmanRI Perwakilan Aceh. [Foto: Prokopim Abdya]
DIALEKSIS.COM | Blangpidie - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Darmansah SPd MM mengungkapkan Ombudsman RI Perwakilan Aceh hanya menerima 1.184 laporan dari masyarakat selama periode 2020-2023.
"Jumlah laporan ini menunjukkan bahwa masyarakat Aceh belum optimal memanfaatkan akses pelayanan Ombudsman,” ujar Darmansah saat membuka diskusi publik dan sosialisasi peningkatan akses pengaduan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh 2024, Rabu (15/5/2024).
Menurut Pj Bupati Abdya, kecilnya jumlah laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh menunjukkan perlunya upaya serius untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengaduan pelayanan publik.
“Ombudsman telah membuka berbagai kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan terkait penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.
Darmansah berharap bahwa diskusi pelayanan publik ini mampu memberikan pemahaman yang benar terkait pelayanan publik dan menjadi ilmu yang bermanfaat untuk diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan publik ke depannya.
“Ini juga dapat menjadi wadah koordinasi antara peserta dan tim Ombudsman RI,” sebutnya.
Darmansah menegaskan bahwa pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang wajib dan harus dijadikan fokus utama oleh pemerintah. Ada enam pelayanan dasar yang wajib diperhatikan pemerintah: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
“Untuk mengawal pelaksanaan program enam layanan dasar ini, pemerintah wajib menetapkan Standar Pelayanan Publik,” tegas Darmansah. [*]