Penjabat Gubernur Aceh Kirim Surat Penegasan Kewajiban Penyetoran Zakat Melalui BMA
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengirimkan surat kepada pimpinan Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah, CIMB Niaga Syariah, Bukopin Syariah, BUMN, BUMA, Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), dan Rektor UIN Ar-Raniry terkait Penegasan Kembali Kewajiban Penyetoran Zakat melalui Baitul Mal Aceh (BMA).
Surat bernomor 451.5/18057 bertanggal 13 Desember 2023 berharap agar Instansi/lembaga yang telah disebutkan agar menyetorkan Zakat Penghasilan Aparatur Sipil Negara instansi vertikal/pegawai BUMN/karyawan BUMA/karyawan swasta yang beragama Islam ke Baitul Mal Aceh (BMA).
"Instansi/lembaga di bawah kepemimpinan Saudara agar mengusulkan personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada BMA; dan melaporkan Zakat Penghasilan secara berkala kepada BMA," isi surat tersebut.
Surat tersebut juga mencantumkan pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh sebagaimana ketentuan Pasal 180 ayat (1) huruf d dan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 18 huruf g Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal Aceh, serta Pasal 18 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh.
"BMA akan segera menetapkan/mengukuhkan nama-nama personalia Unit Pengumpul Zakat (UPZ) instansi vertikal, BUMN, BUMA dan Badan Usaha Swasta dalam Keputusan Ketua Badan BMA berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan kami menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada instansi yang telah menyetorkan zakat melalui BMA," isi poin kedua pada surat itu.
Surat yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Aceh itu pun ditembuskan kepada Ketua DPR Aceh dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh. [BY]