Beranda / Pemerintahan / Penerimaan Pajak di Aceh Mencapai Rp 1,45 Triliun Per 30 April 2024

Penerimaan Pajak di Aceh Mencapai Rp 1,45 Triliun Per 30 April 2024

Rabu, 08 Mei 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Plt Kepala Kanwil DJP Aceh, Arridel Mindra. [Foto: Humas Kanwil DJP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh mencatat penerimaan pajak per 30 April 2024 mencapai 23,54% yaitu sebesar Rp 1,45 Triliun dari target APBN tahun 2024.

Plt Kepala Kanwil DJP Aceh, Arridel Mindra mengatakan kontribusi terbesar penerimaan Kanwil DJP Aceh masih didominasi oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib yaitu sebesar 29,81%.

Arridel merincikan berdasarkan sektor usaha, capaian kinerja penerimaan pajak Kanwil DJP Aceh bulan Januari sampai dengan April 2024 ditunjang oleh 7 sektor usaha dominan yakni Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib (29,81%), Aktivitas Keuangan dan Asuransi (14,53%), Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (11,19%), Pertambangan dan Penggalian (10,80%), Industri Pengolahan (9,24%), Pertanian, Kehutanan dan Perikanan (5,94%) dan Konstruksi (4,84%), dengan total kontribusi sebesar 86,36%.

"Jika dilihat dari 7 sektor dominan terdapat beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan positif yaitu sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib, sektor aktivitas keuangan dan asuransi, serta sektor konstruksi," paparnya dalam kegiatan Halal bi Halal di Lingkungan Kemenkue Satu Aceh dan Media Briefing, Rabu (8/5/2024).

Sedangkan sektor yang mengalami pertumbuhan negatif, sambungnya, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, sektor pertambangan dan penggalian, sektor industri pengolahan, serta sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Adapun rinci realisasi penerimaan pajak Januari s.d April 2024 dari masing-masing KPP Pratama adalah sebagai berikut:

1. KPP Pratama Banda Aceh Rp448,97 Miliar (23,53%)

2. KPP Pratama Lhokseumawe Rp193,17 Miliar (27,51%)

3. KPP Pratama Meulaboh Rp260,16 Miliar (21,26%)

4. KPP Pratama Bireuen Rp108,18 Miliar (26,50%)

5. KPP Pratama Langsa Rp169,61 Miliar (22,13%)

6. KPP Pratama Tapak Tuan Rp64,46 Miliar (22,94%)

7. KPP Pratama Subulussalam Rp86,17 Miliar (22,22%)

8. KPP Pratama Aceh Besar Rp128,84 Miliar (24,59%).

Di samping itu, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh mengalami peningkatan dengan pertumbuhan 11,95%.

Jumlah penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2024 sebanyak 292.009 SPT. Terdapat peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan sebesar 31.173 SPT dibandingkan dengan penyampaian SPT tahun lalu sebanyak 260.836 SPT.

"Adanya peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan menunjukkan bahwa semakin meningkatnya kepedulian dan kesadaran wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan dengan melaporkan SPT Tahunan secara sukarela dan tepat waktu," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda