Pemko Sabang Dukung Pemenuhan Hak-Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Font: Ukuran: - +
Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, di Aula Pulau Rubiah Kantor Wali Kota Sabang, Rabu (15/5/2024). Foto: MC Aceh
DIALEKSIS.COM | Sabang - Pemerintah Kota Sabang menyatakan mendukung penuh pemenuhan hak-hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
"Kami menyadari bahwa banyak hal yang harus menjadi perhatian pemerintah maupun masyarakat terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas," kata Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, Rabu (15/5/2024).
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, ketika menerima audiensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia, di Aula Pulau Rubiah Kantor Wali Kota Sabang, yang turut dihadiri jajaran Perangkat Daerah Kota Sabang.
Andri Nourman mengatakan sangat mengapresiasi Komisi Nasional Disabilitas RI, yang telah memperjuangkan hak-hak dan perlindungan penyandang disabilitas.
Dijelaskan, sebanyak 522 orang penyandang disabilitas yang terdata di Kota Sabang. Sejauh ini, Pemerintah Kota Sabang terus berkomitmen dan telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik, dalam memenuhi hak masyarakat Kota Sabang, khususnya bagi penyandang disabilitas.
"Namun, ada hal-hal yang harus kita lakukan dan upayakan untuk memaksimalkan, baik itu pemberian bantuan atau mengikutsertakan para penyandang disabilitas dalam berbagai kegiatan. Sehingga pada waktunya nanti mereka bisa berbaur bersama masyarakat," ujarnya.
Andri Nourman menilai, kehadiran KND di Sabang menjadi pemicu sekaligus bahan evaluasi Pemerintah Kota Sabang, dalam merencanakan pelayanan publik dan menerapkan program kegiatan yang lebih baik lagi di tahun mendatang, khususnya ramah bagi penyandang disabilitas.
Sementara itu, Anggota Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Rachmita Maun Harahap menyampaikan, terkait unsur, tugas, dan fungsi KND, di mana Komisi Nasional Disabilitas RI adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas.
"KND merupakan lembaga nonstruktural yang bersifat Independen dan pembentukan lembaga ini amanat dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Aturan mengenai KND tertuang di dalam peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," jelasnya.
Hal itu pula yang membawa pihaknya hadir ke Kota Sabang untuk memastikan dan memantau kondisi terkini, evaluasi dan advokasi terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Sabang. (*)
- Sarasehan Hak Penyandang Disabilitas, Aceh Tegaskan Komitmen Inklusi dan Berkeadilan
- Dinsos Aceh Tingkatkan Keterampilan Kerja Kelompok Disabilitas
- Polres Aceh Timur Sosialisasi Larangan Penggunaan Senapan Angin Diatas Kaliber 4,5 MM
- 37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri 2024, Lima dari Aceh