Pemkab Aceh Tenggara Cairkan THR ASN dan DPRK, Nilainya Lampaui Rp25 M
Font: Ukuran: - +
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh Tenggara, Syukur Karo-karo. [Foto: humas]
DIALEKSIS.COM | Kutacane - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan anggota DPR Kabupaten (DPRK), Rabu (3/4/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Syakir, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh Tenggara, Syukur Karo-karo, mengatakan, pembayaran jumlah anggaran untuk pembayaran THR ASN di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara sebesar Rp25.487.630.693 dan sudah diserahkan kepada Bank Aceh untuk segera diproses.
"Insha Allah jika tidak hari ini, Kamis besok pencairan pembagian THR bagi ASN sudah ditransferkan ke rekening masing-masing,” ujarnya.
“Jumlah total THR untuk ASN sebesar Rp21.905.735.654 dan PPPK sebesar Rp3.436.043.373, serta DPRK Rp145.851.666 akan dibagikan keseluruhannya," tambah Syukur.
Lebih lanjut, Syukur Karo-Karo berharap dengan terbayarnya THR ini seluruh ASN berbahagia dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1445 H dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus bagian dari langkah-langkah pengendalian inflasi daerah.