Sabtu, 20 Desember 2025
Beranda / Pemerintahan / Pemkab Aceh Barat Larang Petasan, Kembang Api, dan Perayaan Tahun Baru 2026

Pemkab Aceh Barat Larang Petasan, Kembang Api, dan Perayaan Tahun Baru 2026

Jum`at, 19 Desember 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor bupati setempat pada Jumat (19/12/2025). [Foto: Prokopim Abar]


DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Teuku Umar, Kantor bupati setempat pada Jumat (19/12/2025).

Rakor Forkopimda Kabupaten Aceh Barat tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi tahun baru 2026.

Dalam Rakor tersebut Forkopimda Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan seruan tentang larangan merayakan pergantian tahun masehi 2026.

Dengan mempertimbangkan budaya dan keatifan lokal masyarakat Aceh yang berlandaskan Syariat Islam, maka diserukan bagi umuat Islam dan masyarakat yang ada di Aceh Barat agar tidak merayakan malam pergantian tahun baru masehi 2026.

Masyarakat juga dilarang untuk menjual, membakar petasan atau mecon serta kembang api atau jenis lainnya. Tidak diperbolehkan untuk menjual, meniup trompet atau jenis lainnya.

Kemudian masyarakat juga dilarang melaksanakan kegiatan konvoi kendaraan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, serta untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Barat.

Bagi para pengusaha hotel, pusat perbelanjaan, mall dan tempat wisata serta tempat keramaian umum lainnya dilarang memfasilitasi seluruh jenis perayaan malam pergantian tahun baru.

Apabila ada yang kedapatan melanggar atau tidak mengindahkan seruan tersebut maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai dengan Perundang- Undangan dan Qanun yang berlaku. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema