Beranda / Pemerintahan / Pemerintah Aceh Umumkan Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun 2025 Tahap II

Pemerintah Aceh Umumkan Calon Penerima Rumah Layak Huni Tahun 2025 Tahap II

Senin, 30 Desember 2024 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi
Pengumuman Calon Penerima RLH tahun 2025. [Foto: dok. Perkim Aceh]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh resmi mengumumkan rencana pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahap II untuk 1000 masyarakat miskin pada tahun anggaran 2025. 

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin (30/12/2024), program ini direncanakan mencakup 3.000 unit rumah yang akan tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh. Dokumen ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Aceh, Teuku Aznal Zahri.

Dalam hal ini, data calon penerima akan dilakukan secara bertahap, verifikasi dan validasi langsung di lapangan yang dilakukan olch tim teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh sesuai dengan persyaratan dan kriteria penerima rumah layak huni sesuai Pergub Aceh No. 145 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Rumah Layak Huni di Aceh.

"Untuk calon penerima rumah menyiapkan data yang diperlukan, bagi calon penerima tidak boleh memberikan imbalan dalam bentuk apapun selama proses verifikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan Rumah Layak Huni," tulis isi dokumen tersebut.

Dikatakan, petugas Verifikasi dilarang meminta dan/atau menerima uang dan/atau barang serta fasilitas lainnya selama proses verifikasi dan validasi serta saat pelaksanaan pembangunan Rumah Layak Huni.

Dalam hal ini, tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dinas Perkim Aceh.

Calon penerima Rumah Layak Huni ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan oleh Tim Teknis Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh.

"Saran dan masukan dapat disampaikan melalui email: Lapor.RLH@gmail.com," tutup dokumen tersebut. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI