Pemerintah Aceh Tetapkan UMP 2025 Rp3,68 Juta
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sebesar Rp3.685.616. Angka ini naik Rp224.944 atau 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025, yang diterbitkan pada 10 Desember 2024. Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor 500.15.14.1/1343/2024.
Safrizal mengatakan kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024. “Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sebagian uji materiil Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh.
“Rekomendasi itu diputuskan melalui sidang pleno yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024,” katanya.
Selain UMP, Pj Gubernur juga menetapkan UMSP untuk sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.737.526 dan sektor pertambangan Rp3.806.739. Menurut Akmil, penetapan ini dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang mensyaratkan UMSP lebih tinggi dari UMP.
“UMSP ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Aceh, kecuali Aceh Tamiang, yang memiliki UMK dan UMSK untuk sektor kelapa sawit dan pertambangan,” jelas Akmil.
Akmil menambahkan bahwa UMP dan UMSP hanya berlaku untuk pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun di perusahaan menengah dan besar. Sementara itu, upah di perusahaan kecil dan UMKM disepakati secara bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Ia juga mengingatkan perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi untuk tidak menurunkan standar upah mereka. “Pengusaha wajib mematuhi ketentuan UMP dan UMSP ini. Selain itu, mereka harus menyusun struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” katanya.
UMP dan UMSP Aceh 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025. "Keputusan ini selaras dengan kewajiban gubernur untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dan program strategis nasional,” tutup Akmil.