Pemerintah Aceh Atur Sistem Kerja dan Belajar Selama PON XXI untuk Cegah Kemacetan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan sistem kerja ASN dan tenaga kontrak serta sistem belajar selama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh - Sumut wilayah Aceh.
SE tersebut ditandatangani oleh PJ Gubernur Aceh Dr Safrizal tertanggal 28 Agustus 2024.
SE itu dikeluarkan untuk menghindari kemacetan lalulintas dan penumpukan massa selama pelaksanaan PON XXI.
Berikut empat poin penting yang diatur dalam SE tersebut.
1. Tanggal 2 s.d 6 September 2024 persentase WFH dan/atau Daring 70% dan WFO dan/atau Luring 30%.
2. Tanggal 7 s.d 9 September 2024 100% WFH dan/atau Daring.
3. Tanggal 10 s.d 14 September 2024 persentase WFH dan/atau Daring 70% dan WFO dan/atau Luring 30%.
4. Tanggal 17 s.d 23 September 2024 persentase WFH dan/atau Daring 40% dan WFO dan/atau Luring 60%.
Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Walikota Banda Aceh, Rektor, Direktur, Kakanwil Kemenag Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan pejabat terkait lainnya sesuai kewenangan.
Khusus SKPA yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada Masyarakat (Dinas Kesehatan, RSUDZA, RSIA, RS), Satpol PP dan WH serta Dishub), sistem kerja diatur tersendiri oleh Kepala SKPA masing-masing dengan tetap memperhatikan kualitas layanan dan/atau tugas fungsi.
Selama pelaksanaan sistem kerja dan belajar WFH dan/atau Daring, ASN, Tekon dan Siswa agar tetap berada dikediamannya (menghindari keramaian atau kerumunan), tetap melakukan tugas dan/atau belajar secara daring, wajib melakukan presensi, mengisi Sistem Manajemen Kinerja (SiManja) dan tetap diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
Selanjutnya Kepala SKPA menyampaikan laporan pelaksanaan sistem kerja WFH kepada Gubernur Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh. [nor]