Rabu, 12 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Terancam Pensiun Dini atau Diminta Mundur

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Terancam Pensiun Dini atau Diminta Mundur

Selasa, 11 Maret 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: merdeka.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa seluruh perwira yang menduduki jabatan di kementerian dan lembaga harus segera pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025).

“Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus. 

Kebijakan tersebut mengacu pada pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam ayat (1) pasal tersebut ditegaskan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, Agus menambahkan bahwa ayat (2) memberikan pengecualian.“prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung,” jelasnya.

Sementara itu, DPR RI tengah membahas rencana revisi UU TNI. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mengungkapkan bahwa DPR mengusulkan agar tiga matra TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara langsung berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan melalui revisi Undang-Undang TNI.

“Ada beberapa isu yang kami highlight, antara lain batas usia dan penempatan perwira TNI di kementerian/lembaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang pasal 47 ayat (1) dan (2),” kata Amelia kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (10/3/2025).

Ia menambahkan, penempatan langsung tiga matra TNI di bawah Kementerian Pertahanan dianggap tepat. Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, belum diatur secara eksplisit mengenai penempatan tiga matra tersebut. Berdasarkan peraturan yang ada, TNI dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berkedudukan di bawah Presiden, sementara kebijakan, strategi pertahanan, dan dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Sedangkan tugas operasional secara matra atau gabungan dilaksanakan di bawah pimpinan Panglima TNI.

Kebijakan dan usulan revisi tersebut diharapkan dapat menyelaraskan peran serta fungsi TNI dalam struktur pertahanan nasional guna menghadapi dinamika keamanan yang semakin kompleks.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers