Senin, 10 Maret 2025
Beranda / Pemerintahan / Optimalisasi PAD Banda Aceh Melalui Iklan Rokok, Aceh Institute: Langkah Kontraproduktif!

Optimalisasi PAD Banda Aceh Melalui Iklan Rokok, Aceh Institute: Langkah Kontraproduktif!

Jum`at, 07 Maret 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Muazzinah Yacob, Direktur Eksekutif The Aceh Institute. Foto: for Dialeksis.com 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebelumnya dipublikasikan di Dialeksis, anggota DPRK Banda Aceh, Abdul Rafur, menyuarakan agar Pemerintah Kota Banda Aceh memanfaatkan peluang sektor iklan rokok untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, “Pemerintah Kota Banda Aceh diminta untuk tidak ragu memanfaatkan peluang besar dari sektor iklan rokok guna mendongkrak PAD.”

Meskipun kota ini telah menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), politisi dari Partai Nasdem tersebut menilai bahwa pemerintah dapat meraih manfaat dari pajak iklan rokok tanpa melanggar ketentuan yang ada. Ia menekankan potensi signifikan sektor iklan rokok sebagai sumber pendapatan daerah.

Pernyataan tersebut segera mendapat tanggapan kritis dari Muazzinah Yacob, Direktur Eksekutif The Aceh Institute (AI), yang menyampaikan beberapa poin penting.

Muazzinah, atau akrab disapa Ina, mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui kebijakan strategis, seperti penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan program Kota Layak Anak (KLA). Kedua kebijakan tersebut mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang sehat, ramah, dan berkualitas bagi masyarakat.

“Ini adalah langkah progresif yang patut diapresiasi dan didukung agar kebijakan KTR terus berlanjut, sehingga masyarakat Banda Aceh dapat menikmati kawasan yang bebas rokok,” ujarnya. Kebijakan KTR sendiri telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017, yang melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

Menurut Ina, penerapan KTR membawa dampak positif bagi masyarakat, seperti terlindunginya kesehatan anak-anak dan kelompok rentan, terciptanya lingkungan bersih dan bebas polusi udara, dorongan terhadap pola hidup sehat, serta penurunan angka perokok aktif.

“Bahkan, keberhasilan KTR turut mengurangi beban ekonomi akibat penyakit terkait rokok. Zona bebas asap di fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik menjadi bukti nyata keberhasilan kebijakan ini,” tambahnya.

Secara kelembagaan, AI menyimpulkan bahwa kebijakan KTR di Banda Aceh sejalan dengan program Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan tersebut sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kota Layak Anak, yang menekankan penyediaan ruang publik dan fasilitas yang aman serta ramah bagi anak.

“Langkah ini juga sejalan dengan semangat Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 18 Tahun 2014 tentang merokok menurut pandangan Islam, yang mengutamakan perlindungan anak dari pengaruh rokok,” jelas Ina.

Muazzinah mengkritisi upaya peningkatan PAD melalui iklan rokok dengan menyatakan bahwa langkah tersebut bertolak belakang dengan larangan promosi rokok dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016. Selain itu, AI mencatat bahwa hal ini juga bertentangan dengan upaya perlindungan anak dari zat adiktif sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2021.

“Jika Pemko Banda Aceh menggenjot iklan rokok, maka hal tersebut sama dengan mendorong masyarakat untuk mengonsumsi rokok, yang tidak sejalan dengan target Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam upaya pengurangan konsumsi tembakau,” ujarnya.

Penelitian AI menunjukkan bahwa iklan rokok dapat meningkatkan kecenderungan merokok, terutama di kalangan remaja, serta berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan beban ekonomi serta sosial akibat konsumsi rokok.

Sebagai alternatif peningkatan PAD, Muazzinah menyarankan pengembangan ekonomi kreatif, pariwisata, dan inovasi berbasis teknologi yang ramah lingkungan. AI mengusulkan agar pemerintah juga menggali potensi iklan produk non-rokok/tembakau sebagai sumber pendapatan alternatif.

Dipenutup pernyataannya, AI berharap agar kemajuan progresif kebijakan KTR terus dirasakan oleh masyarakat dan tidak mengalami kemunduran. Kebijakan yang diambil hendaknya tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan sosial dan perlindungan lingkungan.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers