Sabtu, 22 Agustus 2026
Beranda / Pemerintahan / Nurlis Tegaskan Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh Berjalan Baik

Nurlis Tegaskan Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh Berjalan Baik

Sabtu, 22 Agustus 2026 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah berjalan baik serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Nurlis, Mualem sapaan Muzakir Manaf membagi tugas pemerintahan secara proporsional dengan Dek Fadh. Penilaian serupa, kata dia, juga pernah disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

Gubernur dan wakil gubernur, lanjut Nurlis, senantiasa berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan. Ketika gubernur berhalangan menghadiri suatu kegiatan, wakil gubernur mendapat tugas untuk mewakilinya.

“Tugas gubernur sangat banyak. Bahkan, ada sejumlah agenda yang berlangsung pada waktu bersamaan sehingga diperlukan pembagian tugas. Itu hal yang biasa, normal, dan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Pembagian peran tersebut, kata Nurlis, terlihat ketika Dek Fadh menghadiri rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Sebelumnya, Dek Fadh juga memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 serta menghadiri peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Saat suasana peringatan Hari Damai Aceh sempat diwarnai kericuhan, Dek Fadh bahkan turun langsung ke tengah massa. Menurut Nurlis, langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab wakil gubernur dalam membantu gubernur menangani persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Dalam menjalankan pemerintahan, Mualem dan Dek Fadh berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Nurlis merujuk Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara.

“Jadi, ketika wakil gubernur melaksanakan tugas gubernur yang sedang berhalangan, itu merupakan hal yang lumrah. Itulah fungsi wakil gubernur sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.

Karena itu, Nurlis meminta pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fadh tidak dipolitisasi atau digunakan untuk membangun kesan seolah-olah terjadi persoalan di antara keduanya.

“Jangan dijadikan isu politik, apalagi sebagai ajang adu domba hingga membuat flyer hoaks. Hal seperti itu tidak baik karena dapat membingungkan masyarakat yang belum memahami mekanisme pemerintahan,” pungkas Nurlis. []

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
pema - damai
dishub