kip lhok
Beranda / Pemerintahan / MTA: Penetapan Pejabat Wewenang Penuh Pj Gubernur Aceh

MTA: Penetapan Pejabat Wewenang Penuh Pj Gubernur Aceh

Rabu, 08 November 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyampaikan penetapan pejabat terpilih menjadi kewenangan penuh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. [Foto: Humas Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penetapan pejabat terpilih pada 10 posisi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh menjadi kewenangan penuh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu, (8/11/2023).

MTA mengatakan, pada Minggu (5/11/2023), tim panitia seleksi telah menetapkan 30 pejabat terpilih pada 10 posisi JPT yang dibuka. Setiap posisi terpilih 3 pejabat.

“Tindak lanjut dari hasil tersebut, Pj Gubernur telah mewawancarai secara khusus 30 pejabat tersebut,” kata MTA.

Ia mengatakan, Pj Gubernur nantinya akan memutuskan siapa yang akan terpilih untuk mengisi 10 jabatan eselon II, sesuai kewenangan yang beliau miliki dan dianggap mampu berdasarkan hasil wawancara tersebut.

“Terkait nama-nama yang akan definitif nantinya akan diumumkan tersendiri oleh Pj Gubernur,” kata Muhammad MTA. [HA]


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda