Selasa, 15 Juli 2025
Beranda / Pemerintahan / Menuju Legal dan Berkelanjutan, Aceh Data Sumur Minyak Rakyat di 4 Kabupaten

Menuju Legal dan Berkelanjutan, Aceh Data Sumur Minyak Rakyat di 4 Kabupaten

Kamis, 10 Juli 2025 07:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Lokasi sumur minyak milik warga di Desa Mata Ie, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Jumat (11/3/2022). [Foto: Zulkifli/kompas.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah melakukan pendataan terhadap sumur-sumur minyak rakyat yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Bireuen. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan dan legalisasi aktivitas pengeboran minyak rakyat yang selama ini berlangsung di luar sistem formal.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan bahwa pendataan ini dilakukan menyusul surat Gubernur Aceh kepada para bupati di wilayah tersebut. Beberapa kabupaten, ujarnya, sudah mulai menyampaikan data awal meski masih menunggu kelengkapan.

“Untuk pendataan sumur-sumur masyarakat dan yang berada di kawasan Kontrak Kerja Sama (KKS), kita sudah menyurati para bupati. Dalam beberapa hari ini, kami akan membuat surat untuk disampaikan ke kementerian guna proses penataan,” kata Taufik, Rabu (9/7/2025).

Taufik menambahkan, data tersebut akan menjadi dasar pengusulan legalisasi ke Kementerian ESDM. Dengan demikian, pengelolaan sumur rakyat dapat dilakukan secara sah, terstandarisasi, dan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Insya Allah dalam beberapa hari ke depan, data dari empat kabupaten akan lengkap. Ini menjadi pijakan awal agar masyarakat dapat mengelola sumur secara legal,” ujarnya.

Tindak Lanjut Regulasi Nasional

Kepala Bidang Migas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, menyebut pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menata pengelolaan migas rakyat secara menyeluruh.

“Sumur minyak masyarakat yang selama ini sudah berjalan akan didata, dibina, dan dilakukan perbaikan secara bertahap,” ujar Dian.

Pendataan ini tidak hanya bertujuan menginventarisasi jumlah sumur aktif, tapi juga menjadi dasar pemetaan kebijakan pembinaan dan pelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh juga mendorong masyarakat membentuk badan usaha resmi seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi agar dapat bekerja sama dengan kontraktor berizin secara legal.

Dian menargetkan seluruh proses legalisasi ini dapat diselesaikan dalam waktu empat tahun sejak peraturan menteri diberlakukan. Untuk itu, telah dibentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kementerian ESDM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Qanun Migas Aceh Disiapkan

Sebagai daerah dengan status otonomi khusus, Aceh juga tengah menyusun regulasi daerah untuk mendukung legalisasi dan pengelolaan sumur minyak rakyat. Pemerintah Aceh saat ini sedang membahas Rancangan Qanun Migas Aceh, yang masuk dalam 12 rancangan qanun prioritas tahun 2025 dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Qanun ini nantinya akan mengatur peran pemerintah daerah dalam pengelolaan migas secara lebih rinci dan kontekstual, sesuai dengan karakteristik wilayah dan masyarakat Aceh.

Langkah-langkah ini diharapkan menjadi fondasi menuju tata kelola energi yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat. Pendekatan ini juga diharapkan mampu menjaga kearifan lokal serta mendukung pencatatan resmi produksi minyak nasional. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI