kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Menteri PANRB: Temuan PPATK 36,67% Dana PSN Masuk Kantong ASN Potensi Pelanggaran Hukum

Menteri PANRB: Temuan PPATK 36,67% Dana PSN Masuk Kantong ASN Potensi Pelanggaran Hukum

Jum`at, 12 Januari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memberi keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (09/01/2024). (Foto: Humas Setkab/Agung)


DIALEKSIS.COM | Nasional - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengguncang dunia politik dengan mengungkap temuan mencengangkan terkait aliran dana dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebanyak 36,67% dari total dana proyek disinyalir masuk ke kantong pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politikus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan respons terhadap temuan tersebut. Anas, meskipun mengakui belum mendengar secara detail, menyatakan bahwa jika temuan tersebut benar, hal tersebut sudah termasuk pelanggaran hukum, bukan lagi pelanggaran etik ASN.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan tersebut terkait dengan 36,67% dana proyek yang diidentifikasi sebagai transaksi terkait kegiatan operasional pembangunan, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk oleh ASN dan politikus.

Plt Deputi Analisis PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dengan beberapa kasus bahkan diekspos ke media massa. 

Temuan ini menggiring opini publik ke pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana proyek strategis nasional. Pihak berwenang diharapkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait skandal aliran dana yang mencurigakan ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda