Sabtu, 26 September 2026
Beranda / Pemerintahan / Menteri Imipas Turun Tangan, ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong Diinvestigasi

Menteri Imipas Turun Tangan, ‘Klaster Mewah’ Lapas Cibinong Diinvestigasi

Jum`at, 25 September 2026 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Imipas Agus Andrianto di Lapas Cibinong. Foto: Audrey/detikcom


DIALEKSIS.COM | Bogor - Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai dugaan “klaster mewah” di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto turun langsung ke lokasi, Jumat (25/9/2026), untuk memastikan peruntukan bangunan yang menjadi sorotan tersebut.

Agus mengatakan Kementerian Imipas akan melakukan investigasi guna memastikan apakah bangunan itu benar-benar digunakan sebagai rumah pegawai dan fasilitas pembinaan atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

“Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi,” kata Agus.

Pemeriksaan dilakukan bersama Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) yang dipimpin Aris Marsudiyanto. Agus menegaskan, apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas maupun pelanggaran oleh petugas, pemerintah akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedatangan Menteri Imipas merupakan respons atas inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026). Dalam siaran pers resminya, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong. Sebagian bangunan dilengkapi fasilitas menyerupai hunian pribadi, antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, kamar dan perlengkapan rumah tangga.

Tak hanya itu, Ombudsman melaporkan menemukan fasilitas kebugaran lengkap hingga pembangunan simulator golf. Di kawasan tersebut juga terlihat sejumlah kendaraan yang disebut Ombudsman sebagai mobil mewah.

Temuan tersebut menjadi lebih serius setelah Ombudsman mengaku bertemu dengan seorang penghuni salah satu rumah yang menyatakan dirinya sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, Ombudsman mengatakan belum sempat menggali keterangan lebih jauh karena komunikasi dengan orang tersebut dihentikan petugas. Karena itu, identitas dan status seluruh penghuni bangunan tersebut hingga kini masih harus diverifikasi.

Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan. Di belakang kawasan hunian ditemukan akses yang menurut lembaga pengawas pelayanan publik itu terhubung menuju kawasan hutan bambu dan tempat pembuangan sampah tanpa pengamanan memadai. Kondisi tersebut dinilai membuka potensi kerawanan keluar-masuk kawasan lapas.

Sidak Ombudsman bahkan sempat diwarnai ketegangan. Ombudsman menyatakan petugasnya sempat dilarang memasuki area tertentu meskipun membawa surat tugas. Menurut Ombudsman, penolakan semacam itu sudah terjadi dua kali sepanjang 2026, yakni ketika melakukan pengawasan pada Juli dan kembali pada 23 September 2026.

Temuan lain yang turut didalami adalah laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Ombudsman menegaskan laporan tersebut masih perlu ditelusuri untuk memastikan ada atau tidaknya maladministrasi maupun pelanggaran lain.


Rumah Dinas dan Tempat Asimilasi

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya memberikan penjelasan berbeda mengenai fungsi bangunan tersebut. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi mengatakan kawasan yang diperiksa Ombudsman antara lain terdiri atas rumah dinas Kepala Lapas, rumah pejabat lapas, serta tempat yang digunakan dalam program asimilasi warga binaan menjelang bebas.

Menurut Mashudi, warga binaan yang mengikuti program asimilasi bekerja dalam sejumlah kegiatan pembinaan kemandirian, antara lain peternakan kambing, pertanian, perikanan, budidaya maggot hingga produksi air mineral. Bangunan yang dipersoalkan disebut turut digunakan sebagai tempat transit dan beristirahat bagi warga binaan yang mengikuti kegiatan tersebut.

Namun, Ditjenpas tetap menurunkan tim untuk memeriksa temuan Ombudsman. Tim tersebut melibatkan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen serta jajaran Lapas Cibinong. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat juga menyatakan pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran.

Agus Andrianto menegaskan keterangan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah pegawai tidak serta-merta menghentikan pemeriksaan.

“Kalau keterangan petugas ini adalah rumah pegawai, tapi apakah dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain, itu akan kita dalami bersama-sama dengan tim Bappisus,” ujarnya.

Kasus ini menjadi penting karena Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menempatkan nondiskriminasi sebagai salah satu asas penyelenggaraan sistem pemasyarakatan. Penjelasan undang-undang itu menyebut sistem pemasyarakatan tidak boleh membedakan perlakuan antara lain berdasarkan kelompok, golongan, maupun status sosial dan ekonomi.

Karena itu, investigasi pemerintah kini tidak hanya ditunggu untuk menjawab status bangunan yang dipersoalkan, tetapi juga memastikan apakah terdapat fasilitas atau perlakuan khusus kepada warga binaan tertentu, siapa yang bertanggung jawab bila ditemukan pelanggaran, serta bagaimana pengawasan di Lapas Cibinong selama ini dijalankan.

Agus mengatakan Kemenimipas terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan lembaga eksternal. Informasi dari Ombudsman, kata dia, akan menjadi salah satu bahan pemeriksaan guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Lapas Cibinong.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI