Senin, 12 Mei 2025
Beranda / Pemerintahan / Menperin: Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Sudah Dirancang Sejak Awal Tahun

Menperin: Reformasi TKDN Bukan karena Tekanan, Sudah Dirancang Sejak Awal Tahun

Minggu, 11 Mei 2025 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukanlah hasil desakan dari pihak luar, melainkan inisiatif murni pemerintah yang sudah dirancang sejak awal 2025. [Foto: dok. Kemenperin]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukanlah hasil desakan dari pihak luar, melainkan inisiatif murni pemerintah yang sudah dirancang sejak awal 2025.

“Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan,” kata Agus saat memberikan keterangan resmi yang diterima pada Minggu (11/5/2025). “Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini.”

Pernyataan Agus muncul di tengah spekulasi bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons atas tekanan global. Ia menepis anggapan tersebut dan menyatakan bahwa reformasi TKDN merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat industri nasional.

“Reformasi ini adalah hasil evaluasi menyeluruh. Tujuannya agar kebijakan TKDN lebih adaptif, transparan, dan memberi manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” tambahnya.

Agus juga menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang menurutnya memperkuat arah baru dalam pelaksanaan kebijakan TKDN. Ia menyebut Perpres ini sebagai payung hukum yang penting untuk mendorong penggunaan produk dalam negeri di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD.

“Perpres ini bukan sekadar aturan administratif. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri,” ujar Agus. Ia menambahkan bahwa regulasi baru tersebut juga memperbaiki aturan lama, yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Salah satu poin penting dalam Perpres baru ini adalah ketentuan dalam Pasal 66 yang mengatur urutan prioritas pembelian barang oleh pemerintah. Pemerintah, misalnya, hanya boleh membeli produk impor jika tidak ada produk dalam negeri yang memenuhi empat skenario prioritas TKDN.

“Produk impor hanya bisa dibeli kalau empat syarat utama itu tidak terpenuhi. Jadi, ini regulasi yang mempertegas keberpihakan pada industri nasional,” tegas Menperin.

Empat syarat tersebut mengatur mulai dari pembelian produk dengan skor gabungan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen, hingga keharusan membeli Produk Dalam Negeri (PDN) yang terdata di SIINas jika tidak ada produk bersertifikat TKDN.

Di akhir keterangannya, Agus menyampaikan optimismenya bahwa kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam mempercepat kemandirian industri nasional.

“Kami tidak hanya bicara soal regulasi, tapi soal komitmen jangka panjang untuk membangun industri yang kuat dan berdaya saing,” pungkasnya. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes
hardiknas