kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Menjelang Ramadan, Irjen Kemendagri: Minta Pemda Segera Kirimkan Data Kekurangan Komoditas

Menjelang Ramadan, Irjen Kemendagri: Minta Pemda Segera Kirimkan Data Kekurangan Komoditas

Senin, 13 Maret 2023 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Puspen Kemendagri


DIALEKSIS.COM | Nasional - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (Pemda) segera mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan. Data tersebut dibutuhkan untuk melakukan pemetaan penanganan terhadap daerah yang bersangkutan.

Tomsi mengatakan, dari seluruh daerah, baru sekitar 330 di antaranya yang baru mengirimkan data kekurangan komoditas menjelang Ramadan. Dia menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mengirimkan data tersebut, maka akan dianggap kebutuhan komoditas menjelang Ramadan telah terpenuhi.

“Sehingga tidak ada alasan nantinya pada bulan suci Ramadan dan Lebaran ini untuk (terjadinya) kenaikan yang signifikan. Oleh sebab itu, cek kembali kepada stafnya bagi yang belum mengirim,” tegas Tomsi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Tomsi mengatakan, Kemendagri akan mengundang kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kekurangan komoditas di masing-masing daerah dengan mengacu pada data yang dilaporkan. Dari pertemuan tersebut nantinya dapat diambil langkah-langkah kebijakan untuk membantu pemenuhan sekaligus mencocokkan data yang diberikan daerah. Pertemuan tersebut diagendakan akan digelar pada Rabu mendatang.

“Betul-betul pada saat rapat nanti bisa mengambil keputusan, apakah operasi pasar atau langkah-langkah teknis menghubungi daerah-daerah tersebut atau mengomunikasikan dengan daerah yang surplus, akan kita ambil keputusannya di situ, sehingga rencana tindak lanjut setelah hari Rabu itu konkret,” jelasnya.

Di lain sisi, Tomsi menekankan, bagi daerah yang komoditasnya mencukupi tapi harganya masih tinggi agar segera mengerahkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk melakukan penanganan. Dia juga menekankan Satgas Pangan Polri agar mengarahkan jajaran di Polda untuk mengambil langkah hukum bila menemui pelanggaran. Namun, penegakan hukum tersebut dilakukan dengan tidak menghentikan atau mengurangi pasokan.

“Jadi penegakan hukum diproses dengan tidak mengganggu pasokan, nah ini supaya bisa dipahami,” tandasnya. [rls]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda