DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja tidak dibenarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya melalui pemberitahuan lisan. Setiap pemberhentian pekerja wajib disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disnakermobduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si, menanggapi persoalan yang dialami sejumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lamlagang 1, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, yang mengaku diberhentikan secara sepihak hanya melalui lisan ataupun pesan singkat.
Dalam pesan singkatnya kepada Dialeksis, Sabtu, 25 Juli 2026, Kamil menegaskan perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK kepada pekerja. Karena itu, pemberitahuan secara lisan tidak dapat dibenarkan dalam proses pemutusan hubungan kerja.
“Perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK secara tertulis kepada pekerja. Artinya, pemberitahuan secara lisan tidak dibenarkan,” tegas Akmil.
Ia menjelaskan, apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, maka penyelesaian harus terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit antara kedua belah pihak.
Namun, apabila upaya bipartit tidak mencapai kesepakatan atau tidak mendapat tanggapan dari pihak perusahaan, pekerja dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota tempat perusahaan berdomisili.
“Sebelum diajukan ke dinas, selesaikan dulu secara bipartit. Bila tidak selesai atau tidak ada tanggapan dari pengusaha, maka segera laporkan ke dinas kabupaten/kota setempat untuk diselesaikan oleh Mediator Hubungan Industrial,” ujarnya.
Kadisnaker menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik yang berkaitan dengan PHK maupun perselisihan kepentingan lainnya.
Apabila proses mediasi di tingkat kabupaten/kota tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk mendapatkan putusan hukum.
“Bila tidak selesai di dinas kabupaten/kota, maka kasus tersebut diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkas Akmil.
"Dalam kondisi tertentu, apabila suatu kabupaten/kota tidak memiliki Mediator Hubungan Industrial, maka penanganan perkara akan dilimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi," tambah Akmil sekaligus menutup keterangannya.