MaTA Pertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit oleh Inspektorat Aceh dengan KPK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan komitmen Inspektorat Aceh atas review dan probity audit Inspektorat Aceh terkait pendalaman 33 paket pengadaan barang dan jasa (PBJ) proyek strategis Aceh yang telah disepakati dengan KPK sesuai nomor B/6518/KSP/.00/70-72/10/2024, yang mana seharusnya penyerahan hasil review pada tanggal 08 Oktober 2024.
"Jadi kalau kita pelajari dan analisa atas permintaan KPK tersebut, menagih atas apa yang telah disepakati sebelumnya pada 7-8 Agustus 2024 lalu, yang mana Inspektorat Aceh selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menyepakati dengan KPK untuk menyerahkan hasil review pendalaman PBJ pada tanggal 08 Oktober 2024," ucap Koordinator MaTA Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com pada Senin (4/11/2024).
Namun, hingga memasuki Bulan November atau dengan kata lain sudah 62 hari sejak kesepakatan itu disetujui, masih belum ada penyampaian hasil dari Inspektorat Aceh dan KPK menagih atas kesepakatan tersebut.
"MaTA sangat mengkhawatirkan atas kesepakatan tersebut. Inspektorat Aceh sangat berpeluang melakukan pengaburan hasil kesepakatan, tidak sesuai fakta pada proyek, mengingat ke 33 proyek strategis Aceh masih dalam tahapan pekerjaan," jelas Alfian.
MaTA mencatat sejumlah hal yang hasil reviewnya belum diserahkan oleh Inspektorat Aceh, berupa pertama, Hasil Review terhadap sanggahan dan sanggah banding pada proyek revitalisasi cagar budaya Pembangunan Sarana dan Prasarana Situs Sejarah Makam Habib Bugak di Kabupaten Bireuen.
Kedua, Review atas revitalisasi UPTD PLUT KUMKM Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Aceh. Ketiga, Review atas revitalisasi perencanaan proyek pembangunan bungker dan penunjang lainnya di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin.
Keempat, Hasil probity audit terhadap 5 proyek strategis daerah dari perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan. Kelima, Review atas revitalisasi terhadap 25 proyek strategis pada kontrak dan memastikan tahapan proses pengadaan berjalan.
"Kami meminta kepada Pj Gubernur Aceh untuk mengawasi hasil review dan audit oleh Inspektorat Aceh sehingga tidak terjadi manipulasi dan bermasalah hukum dikemudian hari," imbuh Alfian.
MaTA sendiri tetap melakukan koordinasi dengan KPK atas penagihan review dan audit tersebut kepada Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh.
"Harapannya sistem perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan sektor pengadaan barang dan jasa di Aceh bebas dari korupsi," pungkas Alfian. [*]