Marwan Nusuf: Pemetaan Sumber Data Dukung Integrasi Sistem Informasi Aceh
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pemetaan sumber data untuk mendukung intergrasi sistem informasi di Aceh, Selasa (26/9/2023). [Foto: instagram/diskominfoaceh]
DIALEKSIS.COM | Pemerintahan - Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominsa) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) pemetaan sumber data untuk mendukung integrasi sistem informasi di Aceh yang dilaksanakan dari 26-27 September 2023, di Hotel Kyriad Muraya.
Kepala Diskominsa Aceh, Marwan Nusuf mengatakan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) satu data Indonesia ditandai dengan ditetapkannya peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang (SPBE) dan peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
"Bagi pemerintah Aceh, kedua peraturan tersebut merupakan pondasi dasar bagi penetapan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2020 tetang Sistem Informasi Aceh Terpadu (SIAT)," kata Marwan saat membuka kegiatan FGD, Selasa (26/9/2023).
Kemudian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna (SPBE). Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu.
"Salah satu program unggulan pemerintah Aceh akan fokus dalam mendukung terlaksananya integrasi sistem informasi satu data Aceh, keterbukaan informasi publik dan Aceh Cerdas. Hal itu telah dilakukan pemerintah Aceh sejak tahun 2019," sebutnya.
Menurut dirinya, kondisi ini menjadi tantangan besar untuk mewujudkan ekosistem satu data Aceh yang terpadu. Persoalannya tidak hanya menyangkut kebijakan dan sarana pendukung yang harus di bangun, tetapi juga bagaimana seluruh sistem dan sub-sistem yang telah di kembangkan oleh pemerintah Aceh dan ditingkat pusat.
"Untuk itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap seluruh sistem dan sumber data untuk mempelajari dan mengembangkan model integrrasi data yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah Aceh untuk mendukung pembangunan di Aceh," ucapnya.
Marwan juga menambahkan, lahirnya Pergub Nomor 24 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan satu data menyebabkan pengelolaan satu data pemerintah Aceh yang sebelumnya diatur dalam Pergub SIAT, saat ini telah diatur secara tersendiri melalui Pergub tersebut.
"Kami berharap dengan kegiatan FGD ini dapat melakukan identifikasi sumber data, rincian dan jenis data, mekanisme pengelolaan dan akses data dari seluruh pengelola data, dan dapat merumuskan hasil pemetaan untuk mendukung pengembangan integrasi data di tingkat provinsi, sehingga outputnya tersedianya baseline data beserta informasi tentang mekanisme pengelolaan pemutakhiran akses data dari seluruh pengelola data informasi," pungkasnya. [*]