Kamis, 25 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Mahkamah Syar'iyah Jantho Sahkan 47 Pernikahan Warga Pulo Aceh Lewat Sidang Istbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Jantho Sahkan 47 Pernikahan Warga Pulo Aceh Lewat Sidang Istbat Nikah

Rabu, 24 Juni 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mahkamah Syar'iyah Jantho melaksanakan pelayanan sidang istbat nikah terpadu di wilayah Kecamatan Pulo Aceh (Pulau Nasi) Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026). [Foto: Fajar/MS Jantho]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Mahkamah Syar'iyah Jantho melaksanakan pelayanan sidang istbat nikah terpadu di wilayah Kecamatan Pulo Aceh (Pulau Nasi) Kabupaten Aceh Besar, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini digelar sebagai wujud nyata mendekatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang tinggal di kawasan kepulauan dan terpencil.

Dalam pelaksanaan sidang yang berlangsung di gedung Kantor Keuchik Alue Riyeung yang telah disiapkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pulo Aceh, lima hakim beserta staf administrasi berhasil memproses dan menyelesaikan sebanyak 47 perkara pengesahan nikah yang diajukan oleh warga sekitar diantaranya warga Gampong Alue Riyeung, Gampong Rabo dan Gampong Deudap.

Seluruh proses pemeriksaan saksi, pembuktian, hingga penetapan hukum dilaksanakan secara langsung, tertib, dan lancar tanpa mengharuskan pemohon menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan induk di Jantho.

Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho Yusnardi, SHI, MH menyampaikan bahwa program sidang istbat nikah terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, baik menurut syariat Islam maupun peraturan negara. Dokumen sah hasil sidang ini sangat diperlukan warga untuk keperluan administrasi kependudukan.

"Kami berkomitmen terus menghadirkan keadilan yang mudah dijangkau. Wilayah Pulo Aceh merupakan kawasan kepulauan, sehingga pelayanan keliling seperti ini sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terbebani biaya dan memakan waktu proses yang lama untuk pengurusan persoalan hukum yang sedang dihadapi. Pelayanan Itsbat ini gratis, sederhana, dan cepat," ujarnya.

Warga setempat menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi langkah Mahkamah Syar'iyah Jantho. Mereka mengaku sangat terbantu karena urusan pengesahan nikah dapat diselesaikan di tempat tinggal masing-masing dengan prosedur yang sederhana dan cepat. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    dishes