LPS Siapkan Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Kota Juang Bireuen
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memulai proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Perseroda.
Proses ini dilakukan menyusul pencabutan izin operasional bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 November 2024. BPRS Kota Juang Perseroda berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Untuk memastikan pembayaran klaim kepada nasabah sesuai aturan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah. Proses ini bertujuan menentukan simpanan yang layak dibayar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan selesai paling lambat 90 hari kerja.
Pembayaran klaim menggunakan dana internal LPS. Nasabah dapat memantau status simpanan mereka di kantor BPRS Kota Juang Perseroda atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pembayaran akan diumumkan oleh LPS setelah proses rekonsiliasi selesai.
Sementara itu, debitur BPRS Kota Juang Perseroda tetap wajib melunasi kewajiban cicilan atau pinjaman mereka. Pembayaran dapat dilakukan di kantor BPRS dengan berkoordinasi bersama Tim Likuidasi yang ditunjuk LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau para nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
"Nasabah diharapkan tidak melakukan tindakan yang menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi. Jangan percaya pada oknum yang meminta biaya untuk mempercepat proses klaim," ujar Jimmy.
Selain itu, nasabah disarankan untuk tetap percaya pada sistem perbankan nasional. Jika simpanan di BPRS Kota Juang Perseroda sudah dibayarkan, nasabah bisa memindahkan dana tersebut ke bank lain yang masih beroperasi.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutup Jimmy. [*]