Beranda / Pemerintahan / Lima dari Enam Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Disetujui Mendagri

Lima dari Enam Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh Disetujui Mendagri

Rabu, 14 Agustus 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian - Dok. Kemendagri.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memberikan persetujuan atas penggantian lima dari enam pejabat eselon IIA dan IIB di Pemerintah Aceh. Nama-nama tersebut diajukan oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami ke Mendagri pada 1 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diterima oleh Dialeksis.com, nama-nama yang telah disetujui untuk dilantik antara lain Restu Ardi Surya, Taufik, Teuku Nara Setia, Akkar Arafat, dan Teuku Zaufi.

1. Restu Andi Surya, S.STP, MPA, dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan.

2. Taufik, ST, M.Si, dilantik sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

3. Teuku Nara Setia, S.E.Ak, M.Si, dilantik sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

4. Akkar Arafat, S.STP., M.Si, dilantik sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh.

5. Teuku Zaufi, SE, MM, dilantik sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Seketariat Daerah Aceh.

Sementara nama Auliya Husni Putra, S.STP, M.Si, yang diusulkan sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tidak disetujui Mendagri, DPR Aceh mengusulkan nama Khudri untuk mengisi jabatan tersebut.***

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda