Layanan SKCK Online, Solusi Praktis Tanpa Antre di Kantor Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Redaksi
Aplikasi Superapps Presisi Polri di Google Play. [Foto: tangkapan layar/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kini, layanan SKCK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store dan App Store.
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan SKCK, menghemat waktu, serta meningkatkan aksesibilitas layanan kepolisian bagi masyarakat.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, hingga memenuhi persyaratan tertentu dalam proses hukum.
Proses Pembuatan SKCK Lebih Mudah dan Cepat
Dengan hadirnya layanan online ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Proses pendaftaran, pengisian data, dan pembayaran kini dapat dilakukan secara digital. Setelah proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk validasi dan pencetakan SKCK.
Berikut langkah-langkah pengurusan SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta mengisi alamat dan data diri.
3. Pilih menu “Ajukan SKCK” dan baca ketentuan yang berlaku.
4. Isi data lengkap sesuai dengan keperluan pembuatan SKCK.
5. Lakukan pembayaran administrasi sebesar Rp 30.000 melalui metode yang tersedia.
6. Unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan melalui email.
7. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen pendukung.
Masa Berlaku dan Biaya SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Biaya administrasi untuk pembuatan maupun perpanjangan tetap Rp 30.000, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen Pendukung yang Diperlukan
Untuk memperlancar proses pembuatan SKCK, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, yaitu:
1. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
2. Scan Akta Kelahiran
3. Pas foto 4–6 berwarna dengan latar belakang merah
4. Scan paspor (untuk keperluan luar negeri)
5. Sidik jari (dapat dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)
Dampak Positif Layanan Digital
Kehadiran layanan SKCK online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Selain mengurangi antrean di kantor polisi, layanan ini juga mempercepat proses administrasi dan meningkatkan transparansi dalam penerbitan SKCK.
Masyarakat kini dapat menikmati kemudahan dalam mengurus SKCK kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu menghadapi hambatan birokrasi yang berbelit. Dengan langkah ini, Polri semakin menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang lebih modern, efisien, dan transparan bagi masyarakat Indonesia. [red]