Beranda / Pemerintahan / KWI Minta Kemenag Perhatikan Pasal Lain Syarat Pendirian Rumah Ibadah

KWI Minta Kemenag Perhatikan Pasal Lain Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Minggu, 04 Agustus 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi  Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi rencana penyederhanaan proses pembangunan rumah ibadah oleh Kementerian Agama. Namun, KWI meminta agar pasal-pasal lain terkait syarat pendirian rumah ibadah juga diperhatikan.

"Perlu dilihat juga dengan cermat pasal-pasal lain terkait syarat pendirian rumah ibadah. Semestinya, ini semakin menguatkan kebebasan beragama dan beribadah, termasuk tempat ibadah yang menjadi bagiannya," ujar Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Agustinus Heri Wibowo, Minggu, 4 Agustus 2024.

Romo Heri, sapaan akrabnya, mengingatkan agar pasal-pasal tersebut tidak justru menjadi pembatas kebebasan beragama dan beribadah. Ia juga mempertanyakan apakah penghapusan syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) benar-benar akan memudahkan pendirian rumah ibadah.

"Ini masih akan bergantung pada sikap kepala daerah," katanya. Romo Heri menegaskan bahwa pejabat pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk menerbitkan perizinan tersebut.

KWI berharap para kepala daerah dapat menjalankan tugas pelayanan yang baik dan setara tanpa diskriminasi. "Semoga perizinan dapat mudah diperoleh," harapnya.

Lebih lanjut, KWI menyatakan keinginannya agar Indonesia menjadi tempat yang semakin aman, nyaman, adil, harmonis, dan toleran. Romo Heri menekankan pentingnya mewujudkan hidup bersama dalam damai dan kerja sama, dengan tetap memperhatikan Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Ke depannya, pendirian rumah ibadah hanya akan membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Yaqut menyatakan bahwa aturan baru ini telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Aturan ini rencananya akan ditetapkan melalui peraturan presiden dalam waktu dekat.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda