Beranda / Pemerintahan / Konflik Lahan Memanas: Sekda Subulussalam dan Politisi Nasdem Turun Tangan

Konflik Lahan Memanas: Sekda Subulussalam dan Politisi Nasdem Turun Tangan

Jum`at, 02 Agustus 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekda Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag., M.Si bersama Politisi Nasdem bersilaturahmi ke Kantor BPN Aceh pada Kamis, 2 Agustus 2024. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Subulussalam - Sekda Kota Subulussalam H. Sairun, S.Ag., M.Si. bersilaturahmi ke Kantor BPN Aceh pada Kamis, 2 Agustus 2024. Kunjungan ini didampingi oleh H. Muslim Ayub, anggota DPR RI terpilih dari Partai NasDem; Zamzami, anggota DPRA dari Partai NasDem; dan Al Qudri, sekretaris PSI Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Sekda Kota Subulussalam menyampaikan kepada Kepala Kanwil BPN Aceh terkait situasi konflik lahan antara masyarakat di beberapa desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, dengan masyarakat Aceh Selatan. Saat ini terjadi saling klaim lahan antara masyarakat dari kedua wilayah pemerintahan tersebut.

"Situasi ini perlu segera ditangani agar tidak menjadi bom waktu ke depan," ujar Sekda. Ia menambahkan bahwa konflik ini muncul selain karena ekses tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan Pemerintah Kota Subulussalam, juga ada pihak yang mengatasnamakan HGU yang beroperasi di wilayah itu.

Sekda Kota Subulussalam juga menyampaikan bahwa terkait tapal batas ini, Pemerintah Kota Subulussalam akan segera mengirimkan surat ke Mendagri untuk meninjau ulang dan meluruskan batas antara kedua wilayah pemerintahan tersebut.

H. Muslim Ayub yang turut dalam pertemuan itu menyampaikan kepada Kanwil BPN Aceh agar tidak memproses izin HGU siapapun yang mengusulkan di wilayah itu. Menurutnya, lahan yang saat ini digarap oleh pemilik PT tersebut adalah lahan masyarakat yang sudah digarap sejak lama.

H. Muslim Ayub mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut ada PT yang ingin mengurus izin HGU di tanah yang dikuasai masyarakat selama puluhan tahun. PT tersebut sudah mengambil lahan dengan memasukkan alat berat serta menyemai ribuan bibit sawit yang akan ditanami, padahal izin penguasaan lahan tersebut tidak ada dari instansi manapun. "Ini cara kerja yang tidak bisa ditoleransi dan membodohi masyarakat," tegasnya.

Ia memohon kepada Pemerintah Aceh Selatan melalui Pj. Bupati agar tidak menerbitkan dan memproses izin HGU PT Aceh Lestari Indo Sawita dan PT lainnya di lokasi yang sedang dipersengketakan. Ia juga mengingatkan BPN Aceh Selatan dan Kanwil BPN Aceh untuk tidak bermain-main dengan proses izin HGU di lokasi tersebut.

H. Muslim Ayub meminta aparat keamanan untuk tidak terbawa keinginan para pengusaha HGU yang mencoba menjadikan aparat sebagai tameng di lapangan. Ia menegaskan bahwa aparat harus berdiri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan kenyamanan kepada rakyat, dan meminta Kapolres Aceh Selatan untuk mengeluarkan alat berat yang ada di lokasi lahan masyarakat yang sudah digarap.

Ia juga mendapat informasi bahwa ada indikasi atau modus yang dimainkan oleh perusahaan dengan cara mengganti rugi tanah kepada masyarakat di sebagian lahan dan setelah itu diusulkan untuk menjadi HGU, padahal masyarakat tersebut hanya tameng dan tidak mempunyai lahan.

"Masyarakat dari beberapa desa Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam adalah yang paling dirugikan dan dikorbankan saat ini. Oleh karena itu, kami minta kepada semua pihak agar melihat dan mempertimbangkan sosial kultural masyarakat yang menjadikan lokasi-lokasi itu sebagai sumber kehidupan," tutup Muslim Ayub.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda