Kominfo Ajak Mahasiswa Perangi Judi Online
Font: Ukuran: - +
Akibat judi online, kehidupan dalam keluarga menjadi tidak harmonis dan makin banyak persoalan. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengajak mahasiswa untuk memerangi judi online.[Foto: Humas Kominfo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Di tengah peningkatan adopsi teknologi digital, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyesalkan adanya warga yang terjebak dalam judi online.
Bahkan, akibat judi online, kehidupan dalam keluarga menjadi tidak harmonis dan makin banyak persoalan. Oleh karena itu, Menteri Budi Arie mengajak mahasiswa untuk memerangi judi online.
Menkominfo menyatakan kemajuan digital memang menyimpan Ironi buruk atau masalah yang bisa menjadi penyakit di masyarakat.
“Maraknya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada pembunuhan akibat terjebak pinjaman online dan judi online merupakan dampak negatif yang meresahkan dari perkembangan digitalisasi,” tandasnya.
Menteri Budi Arie mengingatkan dampak terbesar paling dirasakan oleh kalangan perempuan.
“Suami dan istri jadi bertengkar, anak-anak kehilangan harapan karena ekonominya rusak. Dan korban paling terbesar dari judi online adalah kaum perempuan. Karena yang main judi lakinnya, yang korban uang belanjanya dipotong adalah kaum perempuan," tuturnya.
Secara khusus, Menkominfo menegaskan Pemerintah berupaya melindungi anak dari dampak buruk pemanfaatan teknologi digital dan internet. Menurutnya, anak-anak perlu dilindungi dari kekerasan dan pornografi anak yang dapat merusak generasi mendatang.
"Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection yang artinya melindungi anak di ruang digital. Kita ingin agar anak-anak kita bisa bertumbuh dengan konten-konten yang baik," tegasnya.
Menteri Budi Arie juga mendorong semua pihak, terutama dunia pendidikan untuk terus berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.
“Kita perlu menyadari bahwa di era digital ini, kejahatan digital seringkali kita temukan. Untuk itu, penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif, juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru,” pungkasnya. [*]
- Marak Judi Online, PPATK: 3,5 Juta Pemain, 80 Persen dari Kalangan Bawah
- Dua Mahasiswa FK USK Lolos Program Research Exchange ke Polandia dan Rumania
- PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama Kuartal Pertama 2024
- Anggota TNI Ditahan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Satuan untuk Judi Online