DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak. Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang disiapkan mencapai 6% dari pendapatan global.
Sementara itu, denda bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri disesuaikan dengan skala usaha. Besaran maksimalnya yakni Rp 1 miliar untuk usaha mikro, Rp 5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp 10 miliar untuk usaha menengah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
"Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha," ujar Meutya dalam konferensi pers progres implementasi PP TUNAS di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Meutya menjelaskan rumusan besaran denda telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut juga telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.
"Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait," jelasnya.
Delapan platform yang ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri, kata Meutya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
Penerapan sanksi tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi menyatakan instrumen tersebut disiapkan untuk memastikan kewajiban pelindungan anak dijalankan sekaligus menjaga ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat inovasi teknologi. [*]