kip lhok
Beranda / Pemerintahan / Klinik Indonesia Kini Bisa Rawat 20 Pasien dan Operasi

Klinik Indonesia Kini Bisa Rawat 20 Pasien dan Operasi

Kamis, 28 November 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Dr. Teuku Yusriadi, Sp.BA, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Provinsi Aceh. Foto: Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.17 tahun 2024, yang membawa angin segar bagi penyelenggaraan layanan kesehatan di Indonesia, khususnya bagi klinik-klinik swasta.

Dr. Teuku Yusriadi, Sp.BA, Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN) Provinsi Aceh, menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberikan terobosan signifikan dalam pelayanan kesehatan. 

"Per 11 November 2024, klinik yang menyelenggarakan rawat inap kini dapat merawat hingga 20 pasien. Bahkan klinik utama sudah dapat melayani kasus pembedahan dengan berbagai jenis anastesi," ungkapnya kepada Dialeksis.com, Kamis (28/11/2024).

Dalam surat keputusan setebal 253 halaman yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin, tertuang berbagai ketentuan baru yang membuka peluang besar bagi klinik swasta. Sebelumnya, klinik hanya diizinkan merawat maksimal 10 pasien, kini kapasitasnya bertambah menjadi 20 pasien.

Lebih lanjut, dr. Teuku Yusriadi mengungkapkan kekhawatirannya akan persaingan global

"Bila momentum ini tidak dimanfaatkan dengan baik, kita khawatir pengusaha asing akan semakin mudah masuk dan mendirikan klinik di Indonesia," tegasnya.

Permenkes No.17 tahun 2024 ini dinilai sangat strategis, terutama dalam konteks jaminan kesehatan nasional. Pasien kini tidak perlu lagi dirujuk ke rumah sakit tipe D atau C secara berjenjang karena keterbatasan tempat tidur. Kasus-kasus pembedahan minimal pun kini dapat diselesaikan di klinik utama.

"Ini adalah peluang dan kesempatan baru bagi dokter bedah dan dokter bius untuk mengembangkan layanan di klinik utama," tambah dr. Yusriadi yang akrab disapa "Doto Popon" ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan berbagai pihak, termasuk tim Asosiasi Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan, DPR RI, dan tim perumus di Kementerian Kesehatan RI yang telah bekerja keras menghadirkan regulasi ini.

"Semoga dengan regulasi ini, layanan kesehatan di era pemerintahan Presiden Prabowo dapat memberikan lebih dari yang masyarakat harapkan," tutupnya dengan penuh optimisme.

Dengan terbitnya Permenkes No.17 tahun 2024, diharapkan akan tercipta ekosistem layanan kesehatan yang lebih komprehensif, efisien, dan berkualitas di Indonesia.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda