DIALEKSIS.COM | Aceh - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil dan awak kapal perikanan (ABK), yang selama ini menghadapi risiko tinggi dalam aktivitas melaut dan penangkapan ikan.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperjelas klasifikasi pelaku di sektor perikanan tangkap agar kebijakan perlindungan yang disusun lebih tepat sasaran.
“Fokus kami untuk melindungi para nelayan dan terus memperjuangkan agar mereka mendapatkan hak-haknya, sehingga ada keadilan baik bagi nelayan kecil, pekerja kapal perikanan, dan pengusaha perikanan itu sendiri,” ujar Latif dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (19/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa nelayan kecil adalah mereka yang bergantung penuh pada kegiatan menangkap ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Sementara itu, awak kapal perikanan merupakan pekerja di kapal skala besar atau industri, dan pelaku usaha perikanan adalah pemilik kapal.
Regulasi Perlindungan Disesuaikan dengan Kebutuhan Masing-Masing
KKP menyusun kebijakan berdasarkan klasifikasi tersebut. Untuk ABK, fokus akan diberikan pada pengaturan upah minimum, asuransi, dan jaminan sosial. Sedangkan bagi nelayan kecil, akan disiapkan program seperti bantuan hukum, pendampingan pemulangan nelayan lintas batas, serta bimbingan teknis dan supervisi perlindungan.
Dalam upaya memperkuat perlindungan, KKP kini memiliki unit kerja khusus bernama Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri KP Nomor 2 Tahun 2025.
Direktorat ini bertanggung jawab merumuskan kebijakan, menyusun norma dan prosedur, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi atas pelaksanaan perlindungan nelayan.
Latif menegaskan bahwa perlindungan terhadap nelayan tidak bisa dilakukan oleh KKP sendiri, melainkan harus melibatkan kolaborasi antarinstansi, pemerintah daerah, serta organisasi non-pemerintah.
“Tentu saja dalam melaksanakan kegiatan perlindungan, KKP tidak bekerja sendiri dan melibatkan sinergi berbagai pihak baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan NGO,” pungkasnya. [in]