DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendukung penuh pelaku usaha, khususnya yang memproduksi makanan lokal berbahan dasar ikan untuk dapat melakukan ekspor. Dukungan ini diantaranya dengan memberikan kemudahan mengurus sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) yang menjadi salah satu dokumen ekspor.
Sertifikasi HACCP sebagai jaminan proses produksi telah menerapkan standar sanitasi, higiene dan keamanan pangan sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen, keberterimaan pasar, serta memperkuat daya saing produk yang dihasilkan.
“Produk makanan lokal berbahan ikan, Badan Mutu telah melaksanakan sertifikasi HACCP pada pempek sehingga dapat memenuhi standar keamanan pangan global,” tutur Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini yang dilansir pada Jumat (2/5/2025).
Proses mendapatkan sertifikat HACCP prosesnya mudah karena pengajuannya sudah online dan nantinya perusahaan atau UMKM akan didampingi para Inspektur Mutu yang profesional sampai mendapatkan sertifikat. UPT Badan Mutu KKP di tiap - tiap provinsi juga telah menyediakan desk layanan publik atau semacam customer service serta layanan penyedia informasi publik (PPID).
Ishartini mencontohkan inspeksi yang dilaksanakan baru-baru ini pada tiga usaha pempek di Palembang untuk penerbitan HACCP. Produksi pempek ikan tenggiri dan gabus per hari nya bisa menghasilkan 100 Kg sampai 1 Ton, serta menyerap tenaga kerja sampai puluhan orang tiap perusahaan. Inspeksi juga dilakukan di Yogyakarta untuk produk akhir frozen pempek.
Proses Sertifikasi HACCP Produk Pangan Asal Ikan
Untuk sertifikasi HACCP, tim Badan Mutu akan memeriksa kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu dan keamanan pangan perusahaan. Setelah itu, dilakukan observasi lapangan melalui pengamatan langsung terhadap proses produksi, fasilitas, dan sanitasi di lokasi usaha. Terakhir, dilakukan wawancara untuk menggali informasi dari personel perusahaan terkait pemahaman dan implementasi standar mutu yang berlaku.
Ishartini menjelaskan, pempek dan makanan lokal asal ikan lainnya dapat menjadi alternatif diversifikasi komoditas ekspor perikanan Indonesia dan tentunya memerlukan sinergi banyak pihak dan stakeholders untuk akses pasarnya. [*]