Kemnaker RI dan Disnakermobduk Gelar Bimtek Penerapan SMK3 bagi Perusahaan di Aceh
Font: Ukuran: - +
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen,SE, M.Si saat pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Portola Grand Arabia Hotel, Rabu (28/2/2024). [Foto: Kabar NakerTrans]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Portola Grand Arabia Hotel, Rabu (28/2/2024).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen,SE, M.Si mengatakan, terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil disebabkan oleh teknis.
"Guna mengatasi permasalahan kecelakaan kerja, maka diperlukan usaha-usaha K3 yang pada hakekatnya merupakan tanggung jawab dan kepentingan bersama semua pihak yaitu pengusaha, tenaga kerja dan pemerintah," sebut Akmil saat pembukaan.
Akmil menjelaskan, usaha-usaha tersebut pada dasarnya telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, merupakan suatu tujuan yang dicapai antara lain, melindungi tenaga kerja di tempat kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatannya sehingga dapat mewujudkan peningkatan produksi dan produktifitas kerja.
"Kemudian melindungi setiap orang lain yang berada di tempat kerja yang selalu dalam keadaan selamat dan sehat, melindungi bahan dan peralatan produksi agar dapat digunakan secara aman dan efesien," paparnya. [*]