Beranda / Pemerintahan / Kementerian Keuangan Pemrakarsa RPP Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak

Kementerian Keuangan Pemrakarsa RPP Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak

Jum`at, 08 Desember 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

FGD dan HLD yang diinisiasi oleh KNEKS menghasilkan rekomendasi dan kesepakatan bahwa Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi pemrakarsa RPP Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak. [Foto: dok. KNEKS]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penantian panjang masyarakat Aceh terhadap implementasi pasal 192 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menemukan titik terang, setelah Kementerian Keuangan Republik Indonesia disepakati menjadi pemrakarsa RPP Zakat Sebagai Faktor Pengurang Pajak dalam Focus Group Discussion (FGD) dan High Level Discussion (HLD) di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ketua Baitul Mal Aceh (BMA), Mohammad Haikal, ST, MIFP menyampaikan dengan kejelasan siapa Pemrakarsa RPP Zakat Pengurang Pajak ini, penantian 17 tahun untuk aturan teknis mekanisme zakat sebagai faktor pengurang pajak akan segera terwujud. 

"Semoga harapan semua elemen masyarakat Aceh, baik dari elemen Ulama (MPU dan HUDA), elemen pengusaha, elemen pemuda terkait aturan turunan terkait ini akan segera terwujud," ujar Haikal, Jumat (8/12/2023). 

Menurutnya, penantian panjang masyarakat Aceh menemukan titik terang, setelah Kementerian Keuangan disepakati menjadi inisiator RPP Zakat Pengurang Pajak. 

Haikal mengapresiasi peran Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang telah memfasilitasi FGD dan HLD dengan kementerian terkait, sehingga harapan rakyat Aceh untuk memperoleh pengurangan pajak atas penyetoran zakat dapat segara direalisasikan.

“Bagi BMA, ini adalah momentum penting untuk lebih giat, masif, dan terkoordinir dalam melakukan penyelenggaraan zakat, yang meliputi pengumpulan, pendistribusian dan peningkatan nilai aset zakat,” jelasnya. 

Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS Ahmad Juwaini menyampaikan, dua amanah UU 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh terkait pengelolaan zakat yaitu Pasal 180 tentang zakat sebagai bagian pendapatan asli daerah dan pasal 192 tentang zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak. 

“Pasal 192 sampai hari ini masih belum terlaksana, karena tidak adanya payung hukum yang mengatur teknis implementasinya,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif KDEKS Aceh Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA yang memimpin delegasi Aceh dalam FGD dan HLD tersebut menyampaikan, dasar historis dan yuridis Keistimewaan Aceh, termasuk dalam pengelolaan zakat yang merupakan bagian integral dalam Pendapatan Asli Aceh. 

“Arahan Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin saat pengukuhan KDEKS Aceh 7 September 2023 lalu untuk merealisasikan zakat sebagai faktor pengurang pajak di Aceh,” ujarnya.

Selanjutnya, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Ramzi, M.Si menyampaikan, pengakuan zakat sebagai faktor pengurang pajak untuk Aceh mendesak diimplementasikan mengingat dana otsus Aceh akan berkurang, sehingga dana pembangunan Aceh harus diupayakan secara mandiri. 

"Setidaknya, dana zakat yang dibayar dan masuk sebagai PAD Aceh akan membantu kemandirian fiskal Aceh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Dari beberapa pendapat dalam FGD dan HLD, utusan kementerian yang hadir mendukung kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat dan menyatakan siap terlibat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Zakat sebagai Faktor Pengurang Pajak secara lebih detail. Kementerian Dalam Negeri bahkan sudah menyiapkan anggaran untuk pembahasan secara intens RPP yang menjadi kekhususan tersebut pada tahun 2024.

Perwakilan BAZNAS, Mahdum, mengatakan, jika RPP ini disahkan, akan berdampak strategis terhadap pengelolaan zakat yang lebih optimal di Indonesia, karena zakat menjadi bagian dari kebijakan fiskal yang secara sistematis akan mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh.

“Akhirnya forum merekomendasikan Kementerian Keuangan menjadi pemrakarsa RPP Zakat sebagai Faktor Pengurang Pajak dan membentuk kelompok kerja dengan melibatkan berbagai kementerian terkait dan juga Pemerintah Aceh dalam penyusunan draf RPP tersebut. Dengan kejelasan inisiator RPP ini, penantian 17 tahun untuk aturan teknis mekanisme zakat sebagai faktor pengurang pajak segera berakhir,” pungkas Prof. Syahrizal Abbas. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda