DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mewajibkan seluruh rumah sakit di Indonesia melaporkan fasilitas ramah disabilitas melalui aplikasi RS Online. Kebijakan ini bertujuan memastikan layanan kesehatan inklusif bagi penyandang disabilitas benar-benar diterapkan di lapangan.
"Kami ingin pastikan semua rumah sakit bisa diakses oleh siapa pun, termasuk penyandang disabilitas. Mereka berhak mendapat layanan yang sama tanpa diskriminasi," tegas Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Sunarto MKes, Rabu (10/9/2025).
Sunarto mengatakan, indikator rumah sakit ramah disabilitas sudah menjadi bagian dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Karena itu, pelaporan wajib dilakukan secara rutin.
“Data harus diisi dan diperbarui setiap bulan. Kami tidak ingin indikator ini hanya formalitas, tapi benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Tata Kelola Pelayanan RS Kemenkes, Astri Hernasari, menjelaskan ada tujuh sarana yang menjadi indikator rumah sakit ramah disabilitas. Minimal lima harus tersedia agar bisa dikategorikan inklusif.
"Fasilitas itu meliputi toilet khusus, kursi roda, area parkir disabilitas, alur antrean yang mudah diakses, hingga media komunikasi ramah disabilitas seperti informasi dalam huruf braille atau isyarat," jelas Astri.
Laporan dari rumah sakit paling lambat harus masuk setiap tanggal 10 tiap bulan. Pemerintah pun menargetkan 40 persen rumah sakit sudah ramah disabilitas pada 2025, dan meningkat menjadi 80 persen pada 2029.
"Kami akan kirimkan umpan balik ke pemerintah daerah setiap tiga bulan. Harapannya, ini bisa jadi dorongan agar daerah ikut aktif mendorong rumah sakit di wilayahnya," pungkasnya. [red]