Beranda / Pemerintahan / Kemendag Resmi Atur Kebijakan Ekspor Kratom

Kemendag Resmi Atur Kebijakan Ekspor Kratom

Selasa, 08 Oktober 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Daun kratom. [Foto: dok. BRIN]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom. 

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan tersebut dibuat seiring adanya kendala dalam perdagangan komoditas kratom, seperti tidak jelasnya kepastian hukum, produk ekspor yang terkontaminasi logam dan besi, serta harga yang rendah.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Teknis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 untuk Komoditas Kratom yang diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin (7/10/2024). 

Hadir dalam kegiatan tersebut, PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harrison serta 100 peserta yang terdiri atas pelaku usaha, asosiasi, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait.

“Di tengah cukup tingginya permintaan kratom Indonesia dari negara tujuan ekspor, terdapat usulan dari asosiasi kratom agar ekspor kratom dapat diatur. Pengaturan ekspor ini kemudian disepakati dan menjadi arahan Presiden pada rapat internal terkait tata niaga ekspor kratom pada 20 Juni 2024,” ujar Isy berdasarkan siaran pers Kemendag yang diterima pada Selasa (8/10/2024).

Isy menguraikan, kini komoditas kratom ada yang dilarang dan diatur ekspornya. Kratom yang dilarang berupa daun kratom utuh dan juga remahan dengan ukuran lebih besar dari 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 20 tahun 2024.

Sedangkan, untuk kratom yang diatur, berupa bubuk dan remahan daun kratom dengan ukuran kurang dari sama dengan 600 mikron yang tertuang dalam Permendag Nomor 21 tahun 2024 dengan menggunakan tiga instrumen yaitu Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE), dan Laporan Surveyor (LS). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 11 Oktober 2024.

Menurut Isy, kratom banyak tumbuh di Kalimantan Barat. Sekitar 80 persen wilayah Kalimantan Barat merupakan lumbung basah yang merupakan lahan subur untuk tanaman kratom. Peluang tesebut membuat banyak petani tanaman biasa beralih menjadi petani kratom. Pada 2023, ekspor komoditas kratom untuk HS 1211 mencapai USD 30,54 juta dengan negara tujuan utama eskpor Amerika Serikat.

“Pemerintah selalu berupaya secara optimal membantu para pelaku usaha dalam meningkatkan nilai tambah suatu komoditas, termasuk komoditas kratom. Dengan adanya kedua Permendag tersebut, diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan,” tandasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda