Kemendag Dorong Keterbukaan Informasi bagi Penyandang Disabilitas
Font: Ukuran: - +
Kementerian Perdagangan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Informasi Publik dengan tema “Strategi Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik yang Inklusif dan Pelatihan Bahasa Isyarat Dasar” yang berlangsung di Kota Depok. [Foto: dok. Kemendag]
DIALEKSIS.COM | Depok - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong keterbukaan informasi bagi penyandang disabilitas, hal itu merupakan bentuk kewajiban memberikan layanan komprehensif untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang layak bagi publik dengan disabilitas.
Hal itu juga termasuk pemenuhan akses informasi yang mudah dipahami oleh penyandang disabilitas rungu, gangguan penglihatan, serta difabel lainnya.
"Beragam latar belakang, kebutuhan, dan kondisi publik mendorong Kementerian Perdagangan mengembangkan fasilitas layanan publiknya. Salah satu tujuannya, memberikan kemudahan aksesibilitas untuk publik dengan disabilitas, termasuk disabilitas rungu, disabilitas netra, dan disabilitas lainnya," ujar Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Fajarini Puntodewi dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Sabtu (27/7/2024).
Sebagai langkah awal pemenuhan hak penyandang disabilitas, Kemendag memiliki beberapa fasilitas ramah disabilitas, seperti blok pemandu (guiding block) yang bermanfaat bagi tunanetra. Selain itu, akses atau jalan kursi roda menuju akses parkir (bidang landai) dan penyediaan kursi roda yang juga dapat dimanfaatkan. Fasilitas lain perlu akan terus dikembangkan Kementerian Perdagangan untuk memudahkan penyandang disabilitas.
Selain itu, situs web Kementerian Perdagangan memiliki gawit (widget) “Accessibility” yang dapat diakses melalui simbol atau ikon dengan fungsi tertentu sehingga memudahkan pengguna dalam mengakses informasi, misalnya fitur perbesar huruf, penyesuaian kontras warna, dan mode gelap atau terang. Berikutnya, fitur suara responsif (responsive voice) pada halaman Berita Perdagangan dan Siaran Pers yang berfungsi untuk mengubah teks menjadi suara. Hal ini akan memudahkan penyandang disabilitas dengan gangguan penglihatan dalam membaca teks.
"Sejumlah fasilitas di kantor dan situs web Kementerian Perdagangan sudah mulai inklusif. Hal lain yang ingin saya garisbawahi sejalan dengan pemenuhan hak bagi publik dengan disabilitas adalah pengarusutamaan isu disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program di Kementerian Perdagangan untuk publik dengan disabilitas," ujar Fajarini.
Fajarini juga menyampaikan, Kementerian Perdagangan dapat mengedepankan pendekatan ekonomi dan perdagangan sebagai pintu masuk pemberdayaan kelompok difabel. Hal itu dilakukan untuk menunjukan difabel juga bisa berdaya secara ekonomi dan mandiri.
Lebih lanjut, pengarusutamaan disabilitas menjadi penting untuk memastikan kelompok minoritas mendapat perlakuan yang setara dengan warga lainnya dan memperoleh perlindungan atas hak penyandang disabilitas dari potensi diskriminasi ganda yang dialami. Pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut bukan hanya tanggung jawab Biro Hubungan Masyarakat semata, tapi juga merupakan kewajiban seluruh unit kerja melalui penerapan standar aksesibilitas pada masing-masing unit Eselon 1 Kementerian Perdagangan.
Pelayanan publik harus dijalankan sebaik mungkin di tengah keterbukaan informasi. Petugas layanan informasi publik utamanya di lingkungan Kementerian Perdagangan memiliki tanggung jawab dan peran yang besar sebagai garda terdepan dan penghubung. Dengan demikian, peningkatan kompetensi petugas mutlak dibutuhkan. Salah satu kompetensi yang penting adalah kemampuan berkomunikasi efektif menghadapi publik dengan beragam latar belakang, kebutuhan, dan kondisi.
"Diharapkan petugas layanan informasi publik di tiap unit Eselon 1 Kementerian Perdagangan akan memiliki kesadaran dan sensitivitas terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Selain itu, teknik komunikasi yang baik dan benar untuk berinteraksi dengan penyandang disabilitas, termasuk penggunaan bahasa yang ramah dan cara berkomunikasi dengan individu yang memiliki gangguan pendengaran atau penglihatan, diharapkan akan berjalan efektif dan berkeadilan," harap Fajarini.
Fajarini menekankan, memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat tanpa pandang bulu menjadi tanggung jawab bersama untuk terus dapat. Pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan. Sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, Kementerian Perdagangan harus dapat menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dengan mengedepankan transparansi, partisipasi, serta akuntabilitas di semua lini kinerja.
Indonesia saat ini telah memiliki landasan yang kuat dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas agar terpenuhi, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi tersebut menjamin penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media informasi yang mudah diakses.
Salah satu komitmen penting pemerintah dalam menjamin akses informasi publik adalah pemerintah hadir dalam menyajikan informasi dengan adil dan setara kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kepada penyandang disabilitas. Badan publik wajib dan tanpa diskriminasi memberikan layanan informasi publik. Setiap individu memiliki hak, kesetaraan, dan aksesibilitas yang sama dalam memperoleh layanan informasi. Dengan demikian, menjadi tugas badan publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan menyediakan sarana prasarana khusus bagi penyandang disabilitas.
Kementerian Perdagangan juga memiliki layanan publik yang dapat diakses secara elektronik, seperti layanan pusat bantuan HERO. HERO meliputi aplikasi terkait perdagangan (misalnya: INATRADE, E-SKA, API Online, PostBorder, SISP, SP2KP), Kontak Kami/Contact Us (informasi dan pengaduan); pelayanan pengaduan konsumen, dan kemetrologian (layanan verifikasi dan kalibrasi; layanan evaluasi tipe dan tera/tera ulang; layanan persetujuan tipe). Berikutnya, layanan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, pos elektronik (contact.us@kemendag.go.id), dan portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perdagangan.
Kementerian Perdagangan juga memiliki Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP), seperti UPTP I meliputi bidang perdagangan luar negeri, perizinan dalam negeri, serta perlindungan konsumen dan tertib niaga. UPTP II melayani perizinan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.
UPTP III membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga yang meliputi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu, layanan pengujian, layanan kalibrasi, dan layanan sertifikasi. UPTP IV bidang metrologi meliputi layanan pelanggan, pelayanan in situ, dan status layanan.
Hadir sebagai narasumber bimtek Koordinator Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Elfansuri; Koordinator Pelayanan Publik dan PPID Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jasyanto; serta edukator dari platform juru bahasa isyarat profesional Silang.id.
Adapun Kepala Biro Humas Kemendag, Muhammad Rivai Abbas melaporkan, Bimtek Layanan Informasi Publik dihadiri 40 peserta yang merupakan petugas layanan publik di lingkungan Kementerian Perdagangan. Rivai menyampaikan, Biro Humas menjalankan fungsi pelayanan informasi publik kepada masyarakat tanpa diskriminasi, secara efektif, efisien, dan berkeadilan. Kelas bahasa isyarat yang dipandu edukator dari Silang.ID memberikan kesempatan bagi para petugas layanan publik untuk memahami kebutuhan orang Tuli serta mempelajari dan mempraktikan bahasa isyarat yang diharapkan dapat membantu petugas memberikan pelayanan yang inklusif.
Selain itu, Biro Humas selaku PPID Kemendag juga bertugas melakukan pengembangan kompetensi petugas untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Salah satunya, dengan melaksanakan bimtek untuk petugas layanan informasi publik.
Rivai melanjutkan, Biro Humas juga telah melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan informasi di Kemendag yang memperoleh nilai indeks 84,15 pada periode triwulan II-2024. Survei ini dilakukan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat atas layanan informasi yang diberikan. Hal itu bertujuan agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik dan optimal.
Dalam memberikan pelayanan informasi, penyelenggara layanan juga perlu menyediakan sarana, prasarana, serta fasilitas bagi pengguna layanan, termasuk bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Hal itu diatur dalam pasal 29 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Sebagai kementerian yang memiliki beragam pemangku kepentingan, tidak menutup kemungkinan, petugas layanan informasi publik di Kementerian Perdagangan akan menerima pemohon informasi dari penyandang disabilitas. Hal inilah yang perlu diantisipasi untuk memenuhi hak mereka sebagai penerima informasi. Seluruh petugas layanan publik tersebut juga wajib memberikan pelayanan kepada publik secara transparan. Dengan demikian, pelayanan publik akan menjadi maksimal, mendapat kepercayaan masyarakat, dan pada akhirnya, dapat meningkatkan kepuasan masyarakat," ujar Rivai.
Lebih lanjut, Biro Humas selaku PPID memiliki beberapa saluran informasi yang dikelola petugas layanan informasi di Biro Humas, di antaranya pos-el contact.us@kemendag.go.id, menu Kontak Kami pada situs web Kemendag (HERO Kemendag), Portal PPID, dan surat. Layanan tersebut didukung saluran WhatsApp dan konsultasi video yang dikelola petugas layanan informasi di unit teknis.
Saluran-saluran informasi tersebut merupakan wadah masyarakat untuk menyampaikan permohonan informasi terkait Kementerian Perdagangan. Informasi dimaksud meliputi perizinan ekspor-impor, perizinan usaha dalam negeri, perlindungan konsumen, barang kebutuhan pokok, dan permohonan penelitian bagi mahasiswa, dan informasi lainnya. [*]