DIALEKSIS.COM | Cirebon - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengkajian kembali sejumlah ketentuan hukum keluarga Islam di Indonesia. Salah satu yang menjadi perhatian ialah mekanisme isbat nikah.
Direktur Jenderal Bimbingan Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan dinamika kehidupan masyarakat terus berkembang. Karena itu, hukum keluarga Islam perlu dikaji secara berkala agar tetap relevan.
Hal tersebut disampaikan Abu Rokhmad saat menutup National Symposium of Penghulu and Ulama (Nasuha) 2026 di Pondok Buntet Pesantren Cirebon secara daring, Kamis (10/9/2026).
"Diharapkan hasil-hasil diskusi ini juga menjadi bahan dasar materi yang bisa digunakan, paling tidak, untuk memperbarui Kompilasi Hukum Islam atau hukum keluarga Islam," kata Abu Rokhmad.
Menurutnya, mekanisme isbat nikah perlu dikaji secara proporsional, terutama di tengah semakin baiknya sistem administrasi pencatatan perkawinan. Ia mencontohkan kasus kehilangan buku nikah.
Abu Rokhmad menilai kehilangan buku nikah tidak serta-merta harus diselesaikan melalui isbat nikah. Sebab, arsip pencatatan perkawinan tersedia dan masyarakat dapat mengurus penerbitan kembali buku nikah dengan melampirkan surat kehilangan.
"Saat ini arsip buku nikah sangat terjaga. Tinggal membuat surat kehilangan, kemudian diterbitkan lagi buku nikah," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar isbat nikah tidak menjadi celah untuk merekayasa status perkawinan atau melanggengkan praktik nikah siri.
"Kita prihatin dengan nikah siri. Itu juga alasan kenapa isbat nikah diperketat. Jangan sampai isbat nikah dijadikan modus untuk melanggengkan praktik nikah siri," tegasnya.
Selain isbat nikah, Nasuha 2026 membahas sejumlah isu lain, seperti persoalan wali dalam kondisi tertentu, pergantian mahar, serta reformulasi alasan isbat nikah.
Forum tersebut menghimpun sekitar 200 paper dan memilih 10 artikel terbaik. Abu Rokhmad berharap gagasan para ulama dan penghulu dapat menjadi bahan pembaruan kebijakan hukum keluarga Islam di Indonesia. [*]