Minggu, 21 Juni 2026
Beranda / Pemerintahan / Kadisnakermobduk Aceh: Jangan Tergiur Kerja ke Luar Negeri Tanpa Jalur Resmi

Kadisnakermobduk Aceh: Jangan Tergiur Kerja ke Luar Negeri Tanpa Jalur Resmi

Minggu, 21 Juni 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar, terlebih bila proses pemberangkatannya tidak melalui jalur resmi. [Foto: dok. Disnakermobduk Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar warga miskin dan siswa sekolah menengah kejuruan pelayaran di Aceh dan Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE, M.Si, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar, terlebih bila proses pemberangkatannya tidak melalui jalur resmi.

“Pekerjaan ke luar negeri itu harus melalui prosedur yang jelas. Jangan percaya kepada pihak yang menawarkan keberangkatan cepat, gaji besar, tetapi tidak menjelaskan kontrak kerja, perusahaan penempatan, negara tujuan, perlindungan, dan dokumen resmi,” kata Akmil saat dimintai respons Dialeksis, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan Akmil menanggapi temuan Peneliti Sumatera Environmental Initiative (SEI), Crisna Akbar, yang menyebut kemiskinan dan kerentanan ekonomi menjadi pintu masuk utama jaringan TPPO di Aceh dan Sumatera Utara.

Crisna mengungkapkan, berdasarkan pengalaman pendampingan dan advokasi SEI, pelaku TPPO umumnya menyasar calon korban yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Mereka ditawari pekerjaan dengan gaji tinggi, termasuk sebagai awak kapal perikanan di luar negeri.

“Para pelaku memanfaatkan kerentanan ekonomi itu dengan menawarkan pekerjaan baru yang menjanjikan gaji tinggi sehingga korban yakin untuk berangkat bekerja ke luar negeri, baik sebagai awak kapal maupun sektor pekerjaan lainnya,” kata Crisna kepada media.

Menurut Crisna, modus yang paling memprihatinkan terjadi pada sektor awak kapal perikanan. Dalam sejumlah kasus, jaringan perekrut diduga melibatkan oknum guru yang mengajak siswa bekerja di luar negeri dengan dalih kesempatan kerja sekaligus praktik keterampilan yang diperoleh selama menempuh pendidikan.

Para siswa, kata Crisna, awalnya dijanjikan gaji sebesar 450 dolar AS per bulan. Namun setelah bekerja di luar negeri, sebagian hanya menerima sekitar 300 dolar AS. Bahkan, ada yang pulang setelah satu tahun bekerja tanpa menerima upah sama sekali.

“Mereka berangkat selama satu tahun dan pulang tanpa menerima gaji. Ini yang sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Akmil menegaskan, kasus seperti itu tidak boleh dianggap sebagai persoalan ketenagakerjaan biasa. Menurut dia, bila perekrutan dilakukan dengan bujuk rayu, manipulasi informasi, pemalsuan janji kerja, penahanan dokumen, atau menyebabkan pekerja tereksploitasi, maka praktik tersebut dapat masuk dalam ranah TPPO.

“Ini bukan sekadar soal orang bekerja di luar negeri. Kalau sejak awal ada unsur penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau korban tidak mendapatkan haknya, maka negara harus hadir. Pemerintah Aceh mendorong agar setiap dugaan TPPO diproses sesuai hukum,” ujar Akmil.

Ia meminta sekolah, khususnya SMK pelayaran dan lembaga pendidikan vokasi, tidak membuka ruang bagi praktik perekrutan nonprosedural. Menurut Akmil, pihak sekolah harus memastikan setiap kerja sama penempatan siswa atau lulusan dilakukan melalui lembaga resmi, memiliki perjanjian tertulis, serta diketahui instansi ketenagakerjaan.

“Sekolah jangan hanya melihat peluang kerja. Yang jauh lebih penting adalah keselamatan, legalitas, dan perlindungan anak-anak Aceh. Kalau ada pihak datang menawarkan kerja ke luar negeri, pastikan dulu legalitasnya. Jangan sampai sekolah menjadi pintu masuk eksploitasi,” katanya.

Akmil menjelaskan, perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Kementerian P2MI. Sementara di daerah, termasuk di Banda Aceh, fungsi pelindungan dan pelayanan teknis dilakukan melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP3MI.

Karena itu, kata Akmil, edukasi mengenai migrasi aman atau Migran Aman perlu dilakukan bersama BP3MI Aceh. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kewenangan dan pemahaman teknis yang lebih khusus mengenai prosedur penempatan, pelindungan, hingga penanganan pekerja migran bermasalah.

“Untuk urusan migran aman, tentu BP3MI yang lebih memahami teknisnya. Kami di Pemerintah Aceh akan terus memperkuat koordinasi agar masyarakat mendapat informasi yang benar sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Akmil mengatakan, Pemerintah Aceh melalui Disnakermobduk akan memperkuat koordinasi dengan dinas tenaga kerja kabupaten/kota, BP3MI Aceh, aparat penegak hukum, serta lembaga pendidikan untuk memperketat edukasi dan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Ia juga mengimbau masyarakat agar mengecek informasi lowongan kerja luar negeri melalui kanal resmi pemerintah. Calon pekerja migran diminta tidak menyerahkan dokumen pribadi kepada calo, tidak menandatangani kontrak yang tidak dipahami, dan tidak berangkat sebelum seluruh proses administrasi serta perlindungan dipastikan lengkap.

“Silakan bekerja ke luar negeri, tetapi harus aman, resmi, dan terlindungi. Pemerintah tidak melarang warga Aceh mencari penghidupan yang lebih baik. Namun jangan sampai mimpi memperbaiki ekonomi justru berakhir menjadi korban perdagangan orang,” kata Akmil.

Sementara itu, Crisna Akbar menyebut SEI saat ini fokus melakukan pelaporan dan penindakan terhadap dugaan TPPO di sektor awak kapal perikanan. Sejumlah laporan yang diajukan organisasi tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

Ia menilai kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya mata rantai perekrutan yang rapi dan memanfaatkan hubungan kedekatan antara perekrut dengan korban. Karena itu, pencegahan TPPO tidak cukup hanya dilakukan setelah korban pulang, tetapi harus dimulai sejak proses perekrutan di tingkat sekolah, desa, keluarga, dan komunitas.

Akmil sependapat bahwa pencegahan harus dilakukan dari hulu. Menurut dia, kemiskinan tidak boleh menjadi celah bagi jaringan TPPO untuk memperdagangkan manusia atas nama kesempatan kerja.

“Pesan kami jelas, jangan berangkat tanpa prosedur. Laporkan bila ada perekrut mencurigakan. Setiap warga Aceh yang bekerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri, harus mendapat perlindungan dan diperlakukan secara bermartabat,” ujarnya. [red]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dishes