Jokowi Siap Pensiun, Ini Besaran Uang dan Rumah yang Akan Diterima
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya kurang dari sebulan lagi. Ia akan digantikan oleh Prabowo Subianto yang terpilih dalam Pemilu 2024. Selepas lengser, Jokowi berhak menerima uang pensiun dan fasilitas rumah kediaman.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, pensiunan presiden akan menerima uang pensiun setara 100 persen dari gaji pokok terakhirnya. Saat ini, gaji pokok Presiden tercatat Rp30,2 juta, enam kali lipat gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yang sekitar Rp5 juta.
Selain uang pensiun, negara juga menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden. Jokowi telah memilih lokasi rumah pensiunnya di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, dengan lahan seluas sekitar 12 ribu meter persegi.
"Awalnya dulu 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," ujar Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, kepada detikJateng, Rabu, 26 Juni 2024.
Ketentuan mengenai rumah pensiun ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022. Aturan tersebut menyebutkan presiden berhak atas rumah pensiun dengan luas maksimal 1.500 meter persegi di DKI Jakarta, atau menyesuaikan harga tanah seluas itu jika memilih lokasi di luar Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama menegaskan bahwa seluruh proses pemberian rumah pensiun Jokowi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. "Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan ke ahli waris beliau," kata Setya pada Juni lalu.
Dengan demikian, setelah mengakhiri masa jabatannya, Jokowi akan menerima uang pensiun bulanan sebesar Rp30,2 juta dan sebuah rumah kediaman di Colomadu yang dapat langsung ditempati dan diwariskan kepada keluarganya.